Pertanggungjawaban APBD

APBDPERTANGGUNGJAWABAN pelaksanaan APBD Jawa Timur 2014, telah diserahkan oleh Gubernur kepada DPRD. Ironisnya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak mengatur kewajiban Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD. Beruntung, UU lain masih mewajibkan penyampaian laporan keuangan kepada DPRD. Biasanya, beberapa UU saling terkait, dengan mengatur norma (kewajiban maupun larangan yang sama).
Pada UU Pemerintahan Daerah yang baru (tahun 2014) itu, hanya mengatur kewajiban Kepala daerah untuk membuat LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban). Yakni pada pasal 69, pasal 70, dan pasal 71, berupa kewajiban laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden. Padahal, kewajiba membuat LKPJ tidak berkonsekuensi apapun.
DPRD juga tidak berwenang menilai, menerima atau menolak. Hanya memberi rekomendasi untuk perbaikan kinerja. Selain itu, pada pasal 72 UU Nomor 23 tahun 2014 juga, memberi hak informasi kepada masyarakat. Yakni mewajibkan laporan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat diakses oleh masyarakat, melalui media masa. Sehingga LKPJ, mestinya disosialisasikan secara luas. Tetapi hak informasi tidak diikuti pemberian hak lain (menilai).
Laporan Pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban mandatory UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Khususnya terhadap pasal 30, 31 dan pasal 32 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada DPRD. Yakni laporan yang memuat Realisasi Anggaran (RA), Neraca, Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.”
Secara spesial disebut, bahwa seluruh laporan keuangan tersebut harus tersusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harus diakui, tidak menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Karena tidak semua (bahkan hanya sebagian kecil saja) bendaharawan SKPD memiliki spsifikasi sebagai akuntan. Maka  kenyataannya, dalam Laporan Keuangan banyak ditemukan pelanggaran terhadap asas akuntansi.
Lebih lagi, terdapat amanat manat Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan menyertakan audit BPK. Jadi, LPJ (Laporan Pertanggung-Jawaban) pelaksanaan ABPD, harus tergaransi audited. Tim audit BPK menginvestigasi APBD dalam dua term utama, yakni: Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta term Sistem Pengendalian Intern.
Dari kedua term ini, pelaksnaan APBD selalu memperoleh opini (penilaian BPK) sebagai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Setidak-tidaknya selama 3 tahun terakhir, walau masih ditambah embel-embel “WTP dengan paragraf penjelasan.” Hal itu menunjukkan masih terdapat banyak catatan kesalahan yang wajib diperbaiki. Bahkan bisa berkonsekuensi hukum.
LPJ Pelaksanaan APBD 2014 yang diserahkan gubernur, berkisar pada sisi pendapatan sebesar Rp 20,772 trilyun (naik 6,07%). Serta belanja sebesar Rp 20,006 trilyun (berhemat 4,54%). Sehingga terdapat sisa lebih sekitar Rp 766 milyar. Tetapi yang perlu dicermati adalah nilai belanja barang dan jasa, pada APBD 2014 terealissi sebesar Rp 4,152 trilyun, atau sekitar 20,75% dari total belanja daerah. Begitu pula belanja modal, hanya sebesar Rp 1,207 trilyun, atau hanya 0,6%.
Jika ditotal keduanya, (belanja barang dan jasa, serta belanja modal) mencapai Rp 5,359 trilyun. Inilah sebenarnya “nafas” pembangunan di Jawa Timur selama tahun 2014. “Nafas” ini pula yang akan menjadi perhatian seksama kalangan DPRD Propinsi Jawa Timur. Pada APBD 2012, Pemprop Jawa Timur masih tergolong terendah ke-5 seluruh Indonesia, dalam hal belanja modal.  Sedangkan pada sisi belanja pegawai sudah cukup tinggi (21,5%), melampaui Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pencermatan terhadap belanja daerah, niscaya akan memperoleh kritisi paling paling seru. Selain juga dorongan terhadap sisi pendapatan yang masih perlu  didongkrak. DPRD akan menentukan sikap terhadap LPJ Kepala Daerah. Kalau menolak, bisa berimplikasi pada hak angket dan hak interpelasi. Tetapi sangat jarang terjadi.

                                                                                                          —————- 000 —————-

Rate this article!
Pertanggungjawaban APBD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: