Pertanyakan Kemampuan Pemprov Kelola SMA

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji

DPRD Surabaya, Bhirawa
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 6, Senin (14/3). Dalam Sidak tersebut Armuji ingin mengetahui kesiapan pengalihan kewenangan SMA/SMK pada Pemprov sebagaiĀ  penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah .
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 ini memang harus dikaji ulang sebab banyak yang tidak relevan di lapangan, salah satu yang dikhawatirkan adalah tentang kemampuan pemerintah provinsi untuk tetap menyokong pendidikan gratis di Kota Surabaya.
“Anggaran pendidikan di Surabaya itu Rp2,07 trilliun. Sedangkan pemerintah provinsi punya berapa, hanya separuhnya dari Kota Surabaya. Itu pun untuk 38 kabupaten kota. Kami justru tidak yakin mereka bisa mempertahankan pendidikan gratis di Surabaya,” kata Armuji.
Selain itu, lanjut dia, kualitas pendidikan di Kota Surabaya tentunya tidak bisa disamakan dengan daerah kabupaten kota yang lain. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan langkah strategis untuk bisa membuat pengelolaan sekolah menenangah atas tetap dikelola oleh pemerintah kota.
“Kami akan mendorong dengan menyurati presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Peemerintah yang isinya membatalkan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan urusan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan SMAN 6 ini adalah bagian kecil dari dampak negatif dari undang undang tersebut. Jika PP tersebut sudah diterbitkan, Armuji menjajnjikan bahwa pembangunan sekolah tersebut bisa segera direalisasikan.
Saat didatangi oleh Armuji, Kepala Sekolah SMAN 6 Nurseno mengatakan sekolah yang menempati bangunan cagar budaya ini sudah mulai merasakan dampaknya.
Nurseno mengatakan pihak sekolah memang sudah mendapatkan sosialisasi tentang akan diberlakukannya aturan baru itu. Mulai 1 Januari tahun 2017 mendatang, seluruh pengelolaan sekolah menengah atas akan dikelola oleh pemerintah provinsi.
“Berdasarkan info yang kami dapatkan, mulai awal tahun depan, seluruh tenaga guru yang ada di sekolah ini juga sudah digaji oleh pemerintah provinsi. Begitu juga dengan pembiayaan sekolah secara keseluruhan,” kata Nurseno.
Sebagai pelaksana teknis, lanjut dia, pihaknya mengaku menerima apa saja nanti aturan yang akan diberlakukan. Akan tetapi, sebagai pihak pelaku di lapangan, Nurseno juga mulai merasakan dampak dari penerapan undang-undang peninggalan dari pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Salah satunya yaitu tentang macetnya rencana pembangunan gedung sekolah di SMAN 6 karena sejak dua tahun yang lalu, sekolah yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo tersebut sudah mulai merencanakan penambahan gedung di belakang sekolah. Rencananya akan ada penambahan gedung dua lantai.
“Kami berencana menambah gedung di bagian belakang. Kapasitasnya akan dibuatkan sebagai 24 lokal kelas. Sebab kebutuhan kelas cukup mendesak. Proposal dan desain sudah kami ajukan ke Bappeko. Tapi sekarang macet,” ujarnya. [ant.gat]

Tags: