Pertukaran Satwa Harus Seizin Menhut

12-orang utan (7).JPG (1)Surabaya, Bhirawa
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Jatim yang juga Ketua I Tim Pengelola Sementara II Kebun Binatang Surabaya Hadi Prasetyo mengatakan pertukaran satwa antarlembaga konservasi diperbolehkan selama mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
“Jika tak berizin, maka tidak diperbolehkan menukar tumbuhan maupun satwa yang dilindungi. Apalagi sampai ada yang memperjualbelikan satwa yang merupakan koleksi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (4/3).
Dalam setiap lembaga konservasi, pembinaan dan evaluasi hanya boleh dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI dan di lapangan dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
“Pembinaannya dilakukan terhadap teknis, adminitrasi, dan pemanfaatan tumbuhan serta satwa koleksi yang dipelihara. Semua sudah diatur dan tidak boleh sembarangan dalam melakukan pembinaan maupun pemanfaatannya,” kata dia.
Di bagian lain, terkait kasus pertukaran satwa di KBS, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan tersebut mengaku siap memberi keterangan jika dibutuhkan kepolisian. Jika memang dipanggil secara resmi untuk menerangkan maka dirinya siap.
Sampai saat ini, ia masih menjabat Ketua I TPS II KBS bentukan Menteri Kehutanan yang belum dibubarkan. Padahal, KBS saat ini sudah dikelola Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS.
Masalah Manjemen
Sementar itu  puluhan karyawan KBS, mendatangi ruang pertemuan pengurus untuk menanyakan haknya yang dikurangi. Saat PDTS KBS lakukan penyusunan peraturan perusahaan, menurut peraturan yang lama pensiun usia dipercepat.
Salah satu karyawan KBS, Maidi (57) bagian keeper mengatakan, adanya aturan pensiun karyawan PDTS KBS pada usia 56 tahun dipertanyakan, Karena peraturan yang lama itu 60 tahun baru pensiun.
“Pada usia 56 tahun itu karyawan KBS masih cukup, dan pensiun usia 60 tahun itu yang paling sesuai, teman-teman ini menanyakan tanda kenangan yaitu berupa emas 25 gram, masalah parkir sepeda motor karyawan dapat sekarang tidak dapat, dan aset koperasi diambil oleh pihak KBS sudah 1 bulan ini.” tutur Maidi.
Ia juga menambahkan dalam aksi ini mengatakan ada beberapa kebijakan dari PDTS dianggap meugikan,”saya dan teman-teman bukan demo, melainkan ingin menanyakan hak-hak kami sebagai pekerja lapangan di KBS, karena hak kami merasa dikurangi oleh pihak manajemen KBS,” katanya.
Alasan kami menanyakan hak kami ini ke manajemen yang baru di KBS, sebelum adanya PDTS mengelola KBS. Draft Undang-Undang tidak diperlakukan secara obyektif, karyawan mengadu ke Wali Kota agar segera masuk dan mengelola KBS,”Bu Wali kesini karena karyawan, saya berharap KBS jangan sampai punah, karena dari Jaman Belanda Orang Tua saya sudah bekerja disini, jadi saya bukan memiliki KBS melainkan sudah menyanyangi KBS,” tambah Maidi.
Banyak hak-hak dari karyawan yang dihilangkan seperti koperasi, warung karyawan, tunggangan onta dan gajah dapat 10 persen dan kuda 20 persen,”saat ini hak kami dari tunggangan onta, gajah, dan kuda sudah dihilangkan sampai koperasi juga dihilangkan,” kata Ariadi yang juga menanyakan haknya. [ant.geh]

Rate this article!
Tags: