Perubahan Jadwal Kerja PNS Selama Ramadan 2014

19-jadwal-puasa-PNSJakarta, Bhirawa
Pemerintah mengeluarkan perubahan jam kerja PNS terbaru selama puasa Ramadan 2014. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadan.
Surat edaran ini dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, berhubung dengan akan tibanya bulan Ramadan, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),  Sekjen Lembaga Tinggi Negara,  pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur  dan para Bupati/Walikota se-Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan terbagi menjadi dua kategori. Yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, dan instansi pemerintah yang  memberlakukan enam hari kerja. (selengkapnya lihat tabel).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu seperti dikutip dari situs Setkab RI, Rabu (18/6).
Sementara tembusan surat edaran itu sudah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia SBY dan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono. [ira]

Tags: