Perubahan Organisasi Kab.Tulungagung Diperkirakan Molor

Kab.TulungagungTulungagung, Bhirawa
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan organisasi Pemkab Tulungagung bisa jadi kembali molor untuk dibahas oleh legislatif dan eksekutif setempat. Masalahnya, sampai saat ini belum ada perturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, mengungkapkan sampai saat ini belum ada pengajuan kembali dari Pemkab Tulungagung terkait raperda perubahan organisasi Pemkab setelah dalam masa sidang sebelumnya ditunda.
“Ini karena sampai sekarang belum ada PP-nya. Kalau belum juga ada PP-nya pembahasan raperda perubahan organisasi Pemkab bisa kembali ditunda dan baru bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya (September-Desember 2016),” ujarnya, Senin (23/5).
Namun demikian, lanjut Heru Santoso, bisa pula raperda perubahan organisasi Pemkab tiba-tiba dibahas pada masa sidang sekarang (Mei-Agustus 2016) jika memang kemudian muncul PP dari UU No. 23/2014. “Hal ini bisa dilakukan dalam keadaan mendesak. Bila ternyata PP muncul Juli, kami bisa pula melakukan pembahasan. Ini karena ada alasan mendesak,” tuturnya. [wed]

Tags: