Perubahan Perda Minimarket Tulungagung Dibatalkan

Dibutuhkan komitmen pihak berwenang untuk menghentikan sementara perizinan pembangunan minimarket baru di Tulungagung setelah raperda perubahan perda yang mengatur minimarket dibatalkan.

Dibutuhkan komitmen pihak berwenang untuk menghentikan sementara perizinan pembangunan minimarket baru di Tulungagung setelah raperda perubahan perda yang mengatur minimarket dibatalkan.

Tulungagung, Bhirawa
Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern terhenti. Masalahnya, raperda tersebut dibatalkan di akhir-akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung.
Anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, pada Bhirawa, Kamis (6/10), mengakui jika pembahasan raperda yang akan kembali mengatur salah satunya keberadaan minimarket itu dihentikan. “Pembahasan dihentikan karena perubahan materinya mencapai lebih dari 60 persen,” ujarnya.
Menurut dia, perubahan yang sudah mencapai lebih dari 60 persen tidak bisa lagi disebut perubahan. Tetapi membatalkan Perda. “Karena itu pula Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern tidak akan ditetapkan pada sidang paripurna yang akan dilakukan Senin (10/10) mendatang,” paparnya.
Rencananya, Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern bakal dicabut pada masa sidang tahun 2017. “Itu yang sedang kami rencanakan. Masa sidang tahun depan dicabut. Kalau tahun ini belum bisa karena belum masuk prolegda dan juga berhubungan dengan pembuatan naskah akademiknya,” papar Heru Santoso lagi.
Politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung ini tidak memungkiri dengan dibatalkannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern akan berpengaruh terhadap jumlah minimarket di Tulungagung.
“Kalau dibilang bisa terus menjamur tidak bisa dipungkiri juga. Namun kami sudah minta pada BPPT (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu) untuk tidak memproses dulu izin pendirian minimarket baru. Itu butuh komitmen Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten untuk merealisasikannya,” tuturnya.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern merupakan raperda inisiatif DPRD Tulungagung dan sudah disetujui untuk di bahas bersama Pemkab Tulungagung dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada pertengahan Juni lalu. Saat itu, penyerahannya bersamaan dengan persetujuan enam raperda lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi, telah berkomitmen untuk sementara proses perizinan pendirian minimarket atau pasar modern dihentikan. Penghentian sementara ini dilakukan atas permintaan DPRD. “Sudah kami hentikan sementara proses perizinannya,” katanya. [wed]

Tags: