Perubahan Perda Pasar Modern Tulungagung Terancam Batal

Aktifitas ekonomi di Pasar Ngemplak Kota Tulungagung. DPRD setempat kini sedang menggodok perda yang lebih berpihak pada keberadaan pasar tradisional ditengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mempermudah investasi di daerah.

Aktifitas ekonomi di Pasar Ngemplak Kota Tulungagung. DPRD setempat kini sedang menggodok perda yang lebih berpihak pada keberadaan pasar tradisional ditengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mempermudah investasi di daerah.

Tulungagung, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern yang kini sudah memasuki pembahasan di DPRD Tulungagung terancam dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MM, pada Bhirawa, Minggu (19/6). “Kalau tetap dipaksakan menjadi Perda kami khawatir nanti akan dibatalkan juga. Jadi sia-sia membuatnya,” ujarnya.
Kekhawatiran Santoso, didasari dari semangat sebagian anggota DPRD yang akan semakin membatasi keberadaan pasar modern. Hal ini sama saja dengan menghambat iklim investasi di daerah.
“Apalagi sekarang sudah memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau dipaksakan akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mempermudah investasi di daerah,” paparnya.
Ketika ditanya perubahan perda tersebut lebih untuk memberdayakan dan melindungi pasar tradisional, Santoso menyatakan dari pengamatan dan realita di lapangan tidak sepenuhnya keberadaan pasar modern kemudian membunuh pasar tradisional.
Dia mencontohkan keberadaan minimarket berjaringan yang berdampingan dengan pasar tradional sejak sebelum tahun 2010 dan sampai kini tidak lantas membuat pasar tradisional sepi pembeli. “Itu terjadi di Kecamatan Kauman atau lainnya yang disampingnya ada minimarket. Selama ini tidak ada masalah. Konsumennya berbeda. Sudah ada segmentasi,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan yang kini tergabung dalam Pansus III dan membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern sudah bertekad akan lebih membatasi keberadaan pasar modern. Apalagi mereka menilai keberadaan pasar modern saat ini di Tulungagung sudah kebablasan.
“Sekarang di setiap kecamatan bertumbuhan minimarket berjaringan. Ini sudah tidak sehat lagi dan mengancam keberadaan pasar tradisional,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani.
Ia lebih setuju jika di setiap kecamatan nanti keberadaan minimarket atau pasar modern dibatasi berdasarkan jumlah penduduk. “Pembatasannya berdasar perbandingan jumlah penduduk seperti satu minimarket mewakili 22 ribu jiwa,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd. Menurut dia dengan aturan perbandingan jumlah penduduk akan mebuat kebedaraan pasar modern lebih terkendali dan bisa-bisa di setiap kecamatan hanya terdapat dua atau tiga minimarket berjaringan. [wed]

Tags: