Perubahan Permen KP 2017 Hantui Pembudidaya Kerapu Situbondo

foto ilustrasi

Kab.Jember, Bhirawa
Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Timur untuk menjadikan Kabupaten Situbondo sebagai sentra pembibitan dan budidaya ikan kerapu, tampaknya belum bisa dilaksanakan secara optimal. Pasalnya, para penagkar bibit ikan kerapu dan pemilik keramba yang ada di Situbondo dibayang-bayangi perubahan peraturan Permen KP tahun 2017.
Dalam Permen KP 2017, ditegaskan adanya pembatasan lalu lintas laut bagi kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia. Sehingga kapal asing, utamanya pengekspor ikan kerapu dari Hongkong dan China hampir tidak pernah masuk di perairan Indonesia. Sehingga akan berdampak langsung pada pemasaran.
“Saat ini harga ikan kerapu terjun bebas, karena tidak bisa menjual ke luar negeri. Saat ini petani ikan kerapu dijual secara lokal dengan harga rendah,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kab. Situbondo Eko Prayogi saat rapat kerja seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan se wilayah kerja Baperwil V di Jember, kepada Bhirawa kemarin.
Sebelum ada aturan baru, tandas Eko, harganya bisa tembus Rp.400 ribu/kg untuk jenis kerapu macan. Sehingga banyak orang-orang yang berduit menginvestasikan dananya untuk pembibitan dan budidaya. Yang biasanya bisa 6 kali pengiriman, saat ini tidak pernah.
“Sehingga kerapu yang ukurannya ideal untuk ekspor tidak bisa dipanen sehingga ukurannya melebihi ideal. Untuk mengurangi cost, para penangkar menjual ke restoran lokal dengan harga jauh dari harapan Prinsipnya agar bisa bertahan saja,” ungkap Eko. [efi]

Tags: