Perubahan RTRW Kabupaten Sumenep Dinilai Sarat Kepentingan

Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat

DPRD Sumenep, Bhirawa
Upaya Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep dinilai sarat dengan kepentingan pertambangan Fosfat oleh pengusaha luar. Isu yang berkembang, upaya pemerintah untuk melakukan perubahan RTRW itu hanya untuk kepentingan tambang fosfat.

Menanggapi santernya itu tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat angkat bicara. Ia menilai jika kekayaan fosfat Sumenep ditambang secara massif akan mengancam petani di Sumenep.

Pasalnya, fosfat merupakan unsur yang menyuburkan tanah. Jika fosfat diambil maka tanah akan kehilangan kesuburannya dan akan berdampak negatif pada petani.

Selain itu, fosfat memiliki banyak kegunaan dalam hal industri terutama sebagai bahan baku pupuk fosfor. Makanya banyak negara-negara memanfaat fosfat sebagai bagian dari industri pertambangan.

“Menurut hemat kami, kepentingan industri haruslah berjalan sinergis dengan kepentingan lainnya yang juga bersifat primer dan jangka panjang. Terutama menyangkut keberlangsungan hidup publik terutama petani,” katan Irwan Hayat, Senin (18/1).

Sekretaris Fraksi PKB itu menerangkan, pertambangan fosfat yang tidak memperhatikan aspek dampak lingkungan tentu akan berdampak negatif pada lingkungan, diantaranya terhadap kesuburan tanah lahan pertanian. Sebab, di Sumenep ini mayoritas warga berprofesi sebagai petani.

“Kalau misalnya Pemkab Sumenep berniat melegalkan pertambangan fosfat tentunya harus dikaji dampak negatif dan positifnya secara menyeluruh. Lebih banyak mana manfaat atau negatifnya,” paparnya.

Terkait Raperda RTRW yang ramai diperbincangkan, Hayat mengaku sampai hari ini draftnya belum masuk ke DPRD. Dengan demikian, kewenangan pembahasan masih belum.

“Informasi yang saya terima baru dimintakan persetujuan khusus pada menteri PUPR. Andaikata sudah selesai dan draft sudah ke DPRD, maka fraksi PKB tentu akan menggunakan kesempatan tersebut untuk mengkajinya dengan mempertimbangkan semua aspek. Terutama aspek kelestarian lingkungan jangka panjang,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengaku jika hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep. Namun, perubahan itu tidak hanya fokus pada fosfat saja.

Melainkan ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penamabangan tanah itu tidak ada di RTRW 2013-2023.

Bahkan Yayak membenarkan jika sudah ada berapa titik fosfat yang sudah direkomendasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk bisa dilakukan penambangan. Jumlahnya antara 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi.n [sul]

Tags: