Perubahan Status Desa Ke Kelurahan Sisakan Masalah

Perubahan Status Desa Ke KelurahanMojokerto, Bhirawa
Berubahnya status desa menjadi kelurahan ternyata menyisahkan banyak permasalahan. Seperti yang terjadi di Pemkot Mojokerto saat ini. Jika sebelumnya terjadi kerancuan karena sebuah kantor kelurahan ternyata orang nomor satunya masih kepala desa.
Demikian juga dengan aset tanah bengkok yang sebelumnya milik desa dikelola untuk kesejahteraan perangkatnya berubah menjadi milik Pemkot. Setelah kedua masalah ini teratasi muncul masalah berikutnya apa itu.
Ternyata tanah eksbengkok dari desa tidak serta merta langsung diserahkan ke Pemkot. Ada yang disewakan ke pihak ke tiga. Bahkan prosedur perjanjiannya telah melanggar Perwali Nomor 68 tahun 2012. Akibatnya Pemkot mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Hal ini terungkap saat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot membayar PBB untuk sebuah tanah eksbengkok, yang disewakan kepada pihak ketiga, ternyata harus bayar Rp122,6 juta. ”’Padahal sewa bengkok itu hanya Rp100 juta per tahun. Akibatnya terjadi defisit Rp22,6 juta,” kata Kepala DPPKA Pemkot Mojokerto, Agus Mulyono.
Seharusnya sesuai Perwali Nomor 68 tahun 2012 jika menyewakan aset milik Pemkot, pajak dibayar oleh pehak penyewa. Namun kenyataanya pajaknya justru Pemkot yang membayar karena ada beberapa aset akibatnya Pemkot mengalami kerugian hingga ratusan juta, hal ini terjadi kesalahan kontrak yang tak mengindahkan Perwali Nomor 68 tahun 2012.
Hingga kini, lanjut Agus, masih belum jelas siapa yang menyewakan tanah eksbengkok ini. Bahkan dukumen perjanjianyapun belum tahu dimana tempatnya. Jika melihat kejadiannya seperti ini perjanjian sewanya dilakukan oleh pihak kelurahan. Berbeda dengan aset yang bukan eksbengkok jika disewakan, maka pajak dibayar pihak penyewa dan perjanjian sewanya ditanda tanda tangani Pemkot dan prosesnya cukup panjang. Penyewa akan mengajukan proposal bakal dibuat apa tanah itu disewa
”Kerugian seperti ini ternyata tidak saja tahun 2014 tetapi tahun 2013 juga terjadi, padahal Perwali diberlakukan sejak tahun 2012 lalu. Maka dalam waktu dekat kami akan mendata seluruh aset yang ada di kelurahan selanjutnya akan dicocokan dengan data blok yang ada di DPPKA,” kata Agung. [min]

Tags: