Perumahan Menjamur, Kota Kediri Siapkan Raperda Pemukiman

Kota Kediri, Bhirawa
Menjamurnya perumahan di kota Kediri memunculkan berbagai permasalahan terkait tata kota. Pemkot Kediri sudah menyiapkan Raperda Permukiman sebagai regulasi pengaturan hunian perumahan.
Wakil Wali Kota Kediri, Lilik Muhibbah menjelaskan kebutuhan masyarakat akan pemukiman dan perumahan tidak bisa ditawar-tawar lagi, terhadap kebutuhan itu, sebab telah menimbulkan lahan baru bagi pengusaha untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah.
Hadirnya, perumahan-perumahan dapat diterima baik karena tentu berkaitan dengan program pemerintah dan juga kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik akan terpenuhi. Kehadiran dan keberadaan perumahan-perumahan khusunya di Kota Kediri perlu memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman , lanjut Wawali, terkait dengan pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang serta pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
“Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinir dengan baik. Maka dengan mengajukan Raperda ini kami berharap perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Ning Lik ini menambahkan bahwa permasalahan yang masih sering terjadi dalam perumahan dan permukiman di Kota Kediri adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kurangnya lahan dan makam.
“Selain RTRW kesiapannya harus ada makam dan lahan. Sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi,” imbuhnya.
Wawali juga nenyinggung terkait perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 ini tentang PDAM Tirta Dhaha , hal ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Ini selaras dengan azaz hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya,” pungkasnya. [Van]

Tags: