Perumda Tirta Kanjuruhan Bakal Sesuaikan Jasa Administrasi Lain dengan Kenaikan TDA

Perumda Tirta Kanjuruhan, Kab Malang, memasang pipa distribusi baru sebagai bentuk pelayanan pada pelanggan

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Februari 2020 mendatang, akan memberlakukan penyesuaian tarif jasa administrasi. Sedangkan pemberlakukan penyesuaian tarif tersebut, tidak diberlakukan bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang masuk pada golongan Rumah Tangga A1.
Menurut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi, Rabu (22/1), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, jika penyesuaian tarif jasa administrasi kepada pelanggan itu, bukan kenaikan tarif dasar air (TDA), melainkan penyesuaian jasa administrasi. Sedangkan jasa administrasi itu, guna untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada pelanggan, seperti memberikan pelayanan melalui online. Sehingga hal itu dibutuhkan penyesuaian jasa administrasi. Namun, penyesuaian jasa administrasi tersebut tidak berlaku pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kami melakukan penyesuaian jasa administrasi kepada pelanggan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan persetujuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Malang,” tegasnya.
Syamsul menejelaskan, pihaknya akan memberlakukan penyesuaian tarif jasa administrasi per tanggal 1 Februari 2020. Sehingga penyesuaian kita lakukan pada semua golongan, namun untuk golongan Rumah Tangga A1 atau MBR tidak kita berlakukan. Contohnya, untuk pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan golongan sosial umum dan khusus, dari sebelumnya jasa administrasinya Rp 7 ribu, maka ada penyesuaian jasa sebesar Rp 10 ribu. Begitu juga, dengan pelanggan golongan industri besar, yang sebelumnya harus membayar jasa administrasi sebesar Rp 15 ribu, untuk bulan Februari mereka harus membayar Rp 40 ribu.
“Sebab, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dalam menggolongkan pelangaan terbagi dalam 12 golongan, dan dari belasan golongan itu, satu golongan yakni Rumah Tangga A1 tidak kita kenakan kenaikan tarif jasa administrasi, karena masuk MBR,” tuturnya.   
Syamsul juga menyampaikan, dengan kita melakukan penyesuaian jasa administrasi, maka Perumda Tirta Kanjuruhan terus lebih meningkatkan kinerja pelayanan kepada pelanggan. Dan secara otomatis bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Selain itu, pihaknya tidak hanya berorentasi pada keuntungan dalam pengelolaan air saja, tapi Perumda Tirta Kanjuruhan juga memiliki misi sosial.
“Seperti memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, yakni melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Diantaranya, melakukan bedah rumah milik warga miskin, bantuan pendidikan, dan membangun fasilitas umum (fasum),” terang dia, yang kini juga sebagai Ketua Perpamsi Jawa Timur. [cyn]

Tags: