Perumda Tirta Kanjuruhan Malang Bangun Broncaptering Tak Langgar Aturan

Lokasi pembangunan broncaptering yang dibangun Perumda Tirta Kanjuruhan Kab Malang di area Wisata air Wendit, Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Desa (BPD) Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang mana telah meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Malang pada beberapa hari lalu, terkait eksploitasi Sumber Air Wendit oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, telah salah alamat.

Hal ini yang disampaikan, Kepala Desa (Kades) Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Suprapto, Kamis (18/6), kepada Bhirawa. Sebenarnya, dia menjelaskan, BPD Mangliawan yang akan persoalkan eksploitasi Sumber Air Wendit oleh Perumda Tirta Kabjuruhan, hal ini kami anggap salah. Sebab, Perumda Tirta Kanjuruhan dalam mengambil air dari titik Sumber Air Wendit itu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Artinya, dalam ekploitasi air dari Sumber Air Wendit tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum.

“Boleh-boleh saja mereka mempersoalkan Perumda Tirta Kanjuruhan terkait memanfaatkan Sumber Air Wendit, karena itu hak mereka. Tapi yang perlu diingat, pemanfaat air tersebut, kesemuanya sudah melalui prosedur dan tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.

Sementara, lanjut Supraoto, pihak desa tidak berhak memberhentikan proyek broncaptering atau bangunan penangkap air baku dari mata air, yang dibangun Perumda Tirta Kanjurhan di area Wisata Air Wendit yang berada di wilayah Desa Mangliwan. Karena pembangunan broncaptering untuk pemanfaatan air bersih yang diperuntukkan warga Kabupaten Malang sudah mendapatkan izin dari Kemen PUPR. Sehingga jika BPD persoalkan Sumber Air Wendit itu milik ulayat atau tanah bersama para warga masyarakat hukum adat, itu yang salah.

Sebab, kata dia, setelah berdirinya pemerintahan Indonesia, maka hal itu sudah dijelaskan pada ayat 3 pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sehingga tidak ada yang salah dalam eksploitasi Sumber Air Wendit oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. “Karena pemanfaatan air dari Sumber Air Wendit itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.   

Seharusnya, Suprapto menegaskan, sebelum mereka meminta bantuan hukum pada LBH Prodeo Ismaya, terlebih dahulu menanyakan ke Kemen PUPR. Karena pemanfaatan air yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, itupun juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Oleh karena itu, BPD Mangliawan meminta bantuan hukum pada LBH Prodeo, sebenranya tidal ada masalah. Namun yang kami sayangkan kepada mereka, kenapa harus membawa nama warga. Padahal, warga Desa Mangliawan tidak pernah mempersoalkan atas dibangunnya broncaptering tersebut.

“Masyarakat yang mana, yang mempersoalkan pemanfaatan air dari Sumber Air Wendit oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. Ini yang kami sayangkan pada mereka, yang selalu membawa nama warga,” pungkas dia. [cyn]

Tags: