Perumdam Among Tirto Kota Batu Buat Penyesuaian Kategori Pelanggan dan Kawasan

Direktur Perumdam Among Tirto Batu, Edi Sunaedi (kanan) saat menghadiri sebuah acara di Balai Kota Batu.

Kota Batu,Bhirawa
Perumdam Among Tirto Kota Batu membuat penyesuaian kategori pelanggan yang saat ini statusnya mengalami kenaikan. Penyesuaian juga dilakukan pada status kawasan atau wilayah yang juga telah naik kelas. Hal ini dilakukan agar kenaikan tarif pemakaian air tidak membebani para pelanggan Perumdam (dulu PDAM) dari kalangan warga tidak mampu.

Direktur Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi menjelaskan pelanggan yang awalnya masuk kategori tidak mampu dan sekarang kondisi perekonomiannya mampu maka akan disesuaikan golongannya.

“Perumdam Among Tirto melakukan penyesuaian kategori pelanggan ini bertujuan untuk melakukan penataan pelanggan dalam upaya melakukan penyesuaian tarif,”ujar Sunaedi, Selasa (23/3).

Dengan penyesuaian dan penataan kategori pelanggan ini maka kenaikan tarif air ini nantinya akan dibebankan kepada pelanggan yang mampu saja. Artinya kenaikan tarif ini tidak dilakukan pada semua pelanggan. Namun hanya kepada pelanggan rumah tangga golongan 3 hingga golongan 7 yang merupakan pelanggan yang masuk dalam kategori mampu.

“Selain pelanggan kategori mampu, kenaikan tarif juga akan dilakukan pada pelanggan yang masuk kategori niaga dan industri,”tambah Sunaedi.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian kategori juga dilakukan kepada kawasan/ wilayah. Dicontohkan seperti kawasan pemukiman/ perumahan yang selama ini dipergunakan untuk hunian keluarga namun kini dijadikan villa, akan disesuaikan. Dalam aturan Perumdam, kawasan villa masuk menjadi pelanggan kategori niaga.

Diketahui, kenaikan tarif pengguna air dilakukan Perumdam Among Tirto setelah mengikuti perkembangan kebutuhan biaya operasional dan perawatan. Sejak 19 tahun lalu besaran tarif pelanggan air di Kota Batu berkisar Rp 880 per meter kubik untuk pelanggan kategori rumah tangga. Sementara untuk kategori niaga dan industri berkisar Rp1.100 dan Rp1.200 per meter perkubik.

“Sejak tahun 2002, tarif kita tetap tidak mengalami perubahan. Karena itu kita akan melakukan kajian untuk menyesuaikan tarif kita sesuai dengan PP 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum,” kata jelas Sunaedi.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penentuan besaran tarif berpijak pada besaran UMK Kota Batu dimana saat ini UMK Kota Batu senilai Rp 2.819.801. Jika diambil prosentase nilai kemampuan pembayaran air warga berkisar Rp 112 ribu. Sementara di Kota Batu saat ini rata-rata pembayaran air PDAM berkisar Rp 40 ribu.(nas)

Tags: