Perusahaan Besar Sulit Renegosiasi Kontrak Karya

Jakarta, Bhirawa
Renegosiasi Kontrak Karya (KK) perusahaan besar seperti PT Freeport dan PT Newmont, tersendat dan alot.  Kebuntuan negosiasi, disebabkan  berbagai isu strategis yang belum disepakati. Seperti tentang luas wilayah pertambangan, tentang penerimaan negara dan tentang kewajiban divestasi. Kedua perusahaan besar itu juga lamban dalam memenuhi ketentuan membangun smelter (pabrik pengolahan).
“Berlakunya UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 169 mengatur bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebe lum berlakunya UU Minerba, tetap diberlakukan sampai berakhirnya kontrak/perjanjian. Dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses re-negosiasi,” ungkap Menteri ESDM Jero Wacik, usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Amandemen, 25 perusahaan KK/PKP2B di kantor KemenESDM.
Jero Wacik mengingatkan para pengusaha KK/PKP2B pertambangan wajib mematuhi amanat UUD 45 pasal 33. Yang berbunyi, bumi air dan keka yaan alam dikelola oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indone sia. Bagi yang tidak setuju, dipersila kan out dari bumi Indonesia.
“Proses re-negosiasi kontrak semestinya rampung setahun setelah berlakunya UU Minerba pada 2009. Berbagai hambatan harus dilewati, apalagi kontrak sudah ditandatangani dan secara hukum kuat. Jadi renegosi asi harus dilakukan secara baik dan damai. Pendekatan, kebersamaan dan kesamaan filosofi, itu yang kami laku kan hingga proses renegosiasi terwu jud,” tandas Jero Wacik.
Diawal acara MoU, Dirjen Minerba KemenESDM Sukhyar mengatakan, setelah MoU amandemen KK dan PKP2B ditandatangani. Pemerintah dan perusahaan pemegang KK/PKP2B akan menuangkan seluruh isue strate gis yang telah disepakati, kedalam narasi kontrak baru. Dengan melibat kan penterjemah besertifikat, proses penuangan hasil kesepakatan keda lam kontrak baru. Yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2014 ini. Atau sebelum Kabinet sekarang berakhir masa kerjanya.
“Kini tengah dirundingkan, apakah hasil renegosiasi kontrak ini akan ber laku surut atau tidak. Terutama terkait luas wilayah pertambangan dan besa ran royalty. Yang fair secara legal ada lah berlaku ketika kontrak diteken. Tetapi kami ingin menawar agar pengusaha membayar royalti jika sudah menyepakati,” imbuh Sukhyar.  [ira]