Perusahaan Besar Wajib Ikut Membangun Lewat CSR

Harlistyati

Harlistyati

Kota Mojokerto, Bhirawa
Seluruh perusahaan besar yang menjalankan usahanya di Kota Mojokerto wajib turut membangun kota melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan. Alokasi Coorporate Social Respontibility (CSR) nantinya disingkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Mojokerto.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Mojokerto, Harlistyati SH, kebijakan tentang penyaluran CSR perusahaan sudah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Atas dasar itu, pengelolaan CSR kini jadi opsi wajib bagi perusahaan agar tetap bisa menjalankan roda perusahaan di kota.
”Memang sudah ada ketentuan tentang CSR. Untuk itu perusahaan diminta salurkan CSR sesuai pola pembangunan di Kota,” ungkapnya selepas sosialisasi pengukuhan forum tanggung jawab sosial perusahaan, Selasa (20/12) kemarin.
Dijelaskan Harlistyati, dengan adanya Perda, membawa perusahaan berpartisipasi aktif. Selain itu, CSR ikut membantu komunikasikan dengan masyarakat. ”Tapi pemerintah tidak ikut intervensi langsung. Sehingga, perusahaan sendiri yang melaksanakan pembangunannya semisal dalam bentuk fisik,” jelas Harlistyati.
Lebih lanjut, Pemkot nantinya memfasilitasi penyaluran CSR ke masyarakat. Sebelumnya, pihak perusahaan bakal berkoordinasi langsung dengan forum CSR yang bakal dibentuk dalam waktu dekat ini. ”Forum sekarang kita bentuk untuk fasilitasi penyaluran CSR. Forum ini dianggotai dari kalangan perusahaan,” lanjutnya.
Sejauh ini, penyaluran CSR sudah berjalan. Diantaranya, pembangunan hutan kota oleh BNI di Pulorejo. Pelatihan pedagang cara pemasaran secara online dari Telkom. Pemberian kendaraan mobil untuk pembayaran pajak keliling oleh Bank Jatim. [kar]

Tags: