Perusahaan di Blitar Tak Sanggup Bayar Gaji Sesuai UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Banyak perusahaan di Kabupaten Blitar tidak membayar karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) meskipun masih ada toleransi waktu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Bidang Industrial dan Hubungan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Arinal Huda menjelaskan dengan tidak adanya penangguhan maka semua perusahaan dinyatakan sudah mampu membayar pekerja mereka sesuai dengan UMK. Tetapi kenyataannya saat ini mayoritas pekerja di Kabupaten Blitar digaji dibawah Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar sebesar Rp. 1.405.000,-
“Saat ini upah yang diberikan tidak sesuai UMK, kemungkinan besar adalah mereka yang bekerja di sektor perdagangan,” kata Huda, Selasa (19/4).
Ia mencontohkan untuk karyawan yang bekerja di pertokoan, mereka digaji sesuai  dengan pemasukan atau pendapatan toko saja. Karena pekerjaan mereka tidak menghasilkan output produk seperti jika bekerja di pabrik atau industri.
Meski begitu lanjut Huda  sampai saat ini pihak disnakertrans belum mendapat adanya laporan keberatan dari pekerja. Menurutnya jika pekerja itu mau bekerja di suatu tempat otomatis antara pekerja dan pemberi kerja sudah ada kesepakatan termasuk gaji dibawah UMK. “Ini  juga disebabkan karena nilai tawar masyarakat Kabupaten Blitar masih rendah, tidak seperti di kota-kota besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain nilai tawar yang rendah, banyak perusahaan yang memang belum sanggup membayar karyawanya sesuai nilai UMK. Menurutnya, perusahaan yang belum mampu membayar karyawan sesuai UMK tersebut adalah unit usaha skala kecil.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasikan Undang-Undang Tenaga Kerja agar pengusaha bisa membayar gaji sesuai upah minimum. Namun agar tidak menimbulkan permasalahan sebaiknya perusahaan dan buruh berkoordinasi untuk menyamakan persepsi besaran upah,” imbuhnya. [htn]

Tags: