Perusahaan di Kabupaten Probolinggo Wajib Bayar THR Paling Lambat – 7 Lebaran

Pemkab Probolinggo bentuk posko pengaduan THR.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Disnaker dan SP Membentuk Posko Pengaduan THR
Probolinggo, Bhirawa
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha. THR ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan.

“Sesuai dengan ketentuan, Tunjangan Hari raya Keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Chrisna Wahyuningsih, Rabu (5/5).

Terkait dengan pembayaran THR tersebut jelas Chrisna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/251/426.106/2021 Tanggal 29 April 2021 Perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2021 yang disampaikan kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Probolinggo.

“SE tersebut diberikan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 12 April 2021 Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 22 April 2021 Nomor : 560/6490/012/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Menurut Chrisna, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pengusaha selaku pemberi kerja wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu.

“Besaran THR kegamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” terangnya.

Chrisna menerangkan apabila didalam perusahaan terdapat Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur pemberian THR yang besarnya lebih dari 1 bulan upah, maka yang dijadikan pedoman besaran pemberian THR adalah Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan tersebut.

“Pengusaha yang kesulitan untuk membayar THR keagamaan karena dampak dari Covid-19 atau hal lainnya dapat diupayakan dengan mekanisme Bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menghasilkan kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran dengan syarat paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri dan melaporkan hasil kesepakatan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Lebih lanjut Chrisna meminta perusahaan hendaknya senantiasa memperhatikan untuk melaksanakan THR keagamaan tepat waktu dan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri Tahun 2021.

“Mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja membentuk Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja/Buruh. Kami meminta agar perusahaan melaporkan data pelaksanaannya kepada Bupati Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo paling lambat tanggal 15 Mei 2021,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR ini terang Chrisna dibuka mulai 27 April hingga 15 Mei 2021. Pelayanan ini diberikan pada Senin hingga Selasa mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui 081231386353, 085258999977 dan 085211701372.

“Sampai tanggal 4 Mei 2021, perusahaan yang sudah melaporkan pembayaran THR bagi pekerja/buruh sebanyak 19 perusahaan. Sementara yang melakukan konsultasi sebanyak 2 orang dan pengaduan masih nihil. Semua hasil laporan ini langsung kita kirimkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.

Chrisna mengharapkan agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Probolinggo bisa melaksanakan kewajibannya dengan membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang ada di perusahaannya. “Harapan akhirnya tentu tercipta suasana hubungan industri yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Demikian pula DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo. Walau sudah membuka posko, sampai saat ini dipastikan belum ada laporan buruh mengenai THR. Plt Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo, Edi Suyanto menerangkan belum ada laporan yang masuk ke DPC K-SPSI terkait dengan buruh yang tidak THR. Bahkan K-SPSI sudah mencatat ada 18 perusahaan di Kota yang telah didatangi dan menyatakan siap memberikan THR sesuai hak pekerjanya.

Jadi hingga kini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai buruh yang tidak mendapatkan haknya khususnya untuk THR. Selain itu kami beserta anggota tripartit juga telah mendatangi sejumnlah perusahaan, setidaknya ada 18 perusahaan dan ke 18 perusahaan itu menyatakan siap untuk memberikan THR yang paling lambat H-7 sebelum lebaran,” katanya.

Meski hingga kini tidak ada laporan mengenai hal tersebut, DPC K-SPSI akan membuka posko pengaduan di kantornya mulai H-7 Lebaran. Sehingga, bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkan.

Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin. Menurut Hadi, pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota juga membuka posko pengaduan di MPP. Sehingga bagi pekereja yang merasa tidak mendapatkan haknya, bisa melapor. Sehingga bsia dicarikan jalan keluarnya secara bersama. “Kami juga ada pos di MPP sana. Yang jelas, kondisi tiap perusahaan itu berbeda. Dan juga harus memahaminya,” tambah wali kota Habib Hadi.(Wap)

Tags: