Perusahaan Pencemar Lingkungan Harus Disanksi Seusai UU

Pencemar LingkunganPemprov Jatim, Bhirawa.
Garda Lingkungan Jatim saat ini terus memantau dan mengawal kasus pencemaran yang dilakukan perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran lingkungan. Jika terbukti ada pelanggaran pencemaran lingkungan merujuk UU 32 tahun 2009, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Garda Lingkungan Jawa Timur, Didik Harimuko meminta pabrik pengolahan oli bekas menjadi solar seperti Primergy Solution tersebut agar bisa melakukan produksi tanpa harus membuat polusi udara dengan bau menyengat seperti amoniak.
“Baunya memang sangat menyengat seperti amoniak. Sebelum sidak ini, tim dari Garda Lingkungan juga sudah memantau beberapa kali. Baunya juga mengarah sesuai arah angin dan cenderung ke wilayah pemukiman warga,”ujar Didik.
Ia menegaskan, pemanfaatan oli bekas yang merupakan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) sebagai bahan bakuharus mendapatkan izin khusus dari pemerintah pusat. Dampak pencemaran yang dihasilkan pun bisa merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Sebelumnya, Tim Patroli Air saat menggelar sidak di wilayah Gresik pada tanggal 25 Mei lalu sempat memasuki salah satu industri di wilayah Driyorejo Gresik, yakni Primergy Solution. Saat itu, tim tidak bisa mengecek pabrik karena pimpinan perusahaan tidak ada di tempat.
Saat itu, tim menyimpulkan membuat berita acara penolakan sidak.Ternyata pihak Primergy menyatakan siap kooperatif dalam proses pengawasan dan pemantauan tim.
“Kami bukan menolak sidak dari Tim Patroli Air. Waktu itu, kami berada di KIG (pabrik Primergy lainnya) karena ada kunjungan dari tim KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kunjungan itu terkait pengajuan izin pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yakni oli bekas yang menjadi bahan baku industri kami,” kata Pimpinan Primergy Solution, Budi.
Waktu itu, pihaknya sudah meminta izin dari tim KLHK untuk menuju ke Driyorejo menemui Tim Patroli Air, namun tidak diizinkan. “Memang kami tidak bisa menerima tim, dan di sana (pabrik Primergy Driyorejo) hanya ada security dan staf biasa. Mereka tidak akan berani mengambil keputusan atau mendampingi tim mengecek pabrik, karenamereka juga tidak paham,” jelasnya.
Beberapa hari setelah sidak digelar, Budi mengaku telah mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Jatim. “Saya sudah lapor ke BLH Jatim dan menemui Pak Gede (Kasubid Wasdal) dan  Pak Zainal (staf Bidang Wasdal atau PPNS Lingkungan Hidup). Kami sudah sampaikan bahawa kami bukan menolak sidak tim tapi memang karena masih ada keperluan lain terkait kunjungan KLHK,” paparnya.
Mengenai izin pendirian pabrik baru di Driyorejo, Budi mengaku telah memiliki Izin Amdal (Analisa Mengenai DampakLingkungan) dan Izin Lingkungan. Sementara izin pemanfaatan limbah B3 masih proses. Mungkin butuh 45 hari barubisa selesai. Jadi di Driyorejo itu, kami belum produksi tapi masih trial saja,” ungkapnya.
Mengenai adanya laporan dan keluhan dari warga sekitar pabrik, ia mengklaim telah mendapatkan izin danpersetujuan dari warga. “Saya sudah dapat izin dari Kepala Desanya Pak Sutaji dan Kepala Dusun. Bahkan dari RT danRW juga sudah ada kesepakatan dengan warga. Pabrik baru di Driyorejo ini nanti juga akan menyerap tenaga kerjalokal dari warga sekitar,” jelasnya. [rac]

Tags: