Perusahaan Ready Mix Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

Perusahaan Batching Plant yang ada di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang diketahui belum miliki izin lingkungan.

Sampang, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hiodup Sampang memastikan keberdaan perusahaan Batching Plant atau ready mix di desa Pangelen belum memiliki izin lingkungan karena masih dalam proses pengajuan.
DLH juga menegaskan agar keberadaan perusahaan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di desa Pengelen hinggga menggagggu kehidupan masyarakat.
Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Moh. Zainullah mengatakan, pengajuan izin lingkungan perusahaan masih diproses. Izin lingkungan yang dimaksud adalah izin upaya pengelolan lingkungan (UPL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
Namun, izin itu belum keluar karena ada perubahan dari pihak pemohon. Sehingga, harus direvisi. Dalam dokumen yang diajukan kepada dinas berisi sejumlah hal tekait dengan perusahaan itu.
Misalnya, jenis kegiatan yang akan dijalankan, bahan baku, produk yang dihasilkan, dan limbah.
“Ada perubahan dokumen yang diajukan. Jadi perlu dilakukan revisi,” terang Zainul. Kamis (19/09).
Dijelaskan, izin lingkungan bertujuan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak terdampak oleh keberadaan perusahaan tersebut. Misalnya, polusi, limbah, dan semacamnya.
“Izin lingkungan untuk menjamin dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar,” katanya.
Sebelum perusahaan itu beroperasi. Pemlik usaha harus berupaya memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Salah satunya, dengan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), penamaan pohon, dan melakukan penyiraman lokasi.
“Kami ingin aktivitas perusahaan tidak menggangu warga setempat. Seperti debu, dan bahan-bahan lainnya,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, setiap tahun pihaknya akan melakukan pengawasan apakah perusahaan tersebut sudah mematuhi peraturan atau tidak. Sebelum izin lingkungan keluar perusahaan tidak boleh berjalan atau beroperasi.
“Itu perusahaan ready mix. Limbah tidak boleh dibuang sembarangan. Infonya pemilik perusahaan sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan limbah,” ujarnya.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap. Kami akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena mengeluarkan izinnya di perizinan,” pungkasnya. [lis]

Tags: