Perusahaan Taksi Online Komitmen Patuhi Aturan

Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo menempelkan stiker pada angkutan on line pada acara peresmian angkutan sewa khusus online di Grahadi, (4/1) kamis pagi. [trie diana]

Resmi Diluncurkan Gubernur Jatim

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menempelkan stiker sebagai bentuk peluncuran pengoperasian angkutan sewa khusus online, yang sudah mendapat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1). Dengan diluncurkannya taksi online ini, artinya angkutan berbasis aplikasi ini harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per kilometer (km) batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah. “Peresmian ini sebagai titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online. Bagaimanapun teknologi tidak mungkin kita hindari,” kata Gubernur Soekarwo.
Saat ini, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, jumlah perusahaan yang mengajukan izin prinsip sebanyak 31 perusahaan. Jumlah total kendaraan yang diajukan sebanyak 2.418 unit. Sedangkan Dishub Jatim hanya mengeluarkan izin pada 9 perusahaan dengan jumlah kendaraan 113 unit.
Sementara mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim. “Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut. Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai,” tandas Soekarwo.
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini menjelaskan bagaimana proses perumusan hingga menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. “Proses ini menggambarkan bahwa antara online dan non online pandangan hidupnya sama, yakni ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah, ini patut dihargai,” terangnya.
Menurutnya, sikap dan pandangan Pemprov Jatim jelas. Dimana yang besar difasilitasi melalui peraturan, dan yang kecil harus dibantu agar tak kalah dalam pertarungan. Menurutnya, efisiensi adalah tuntutan zaman, tapi yang tidak efisien tak boleh kalah. Sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi. “”Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dishub Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT mengatakan, peresmian ini menandakan mulai hari ini angkutan online dan angkutan konvensional sepakat untuk bersama sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Dalam menentukan kuota, selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional,” katanya.
Terkait wilayah operasi, lanjut dia, selain delapan wilayah yang sudah ditentukan tersebut, angkutan online boleh membawa penumpang keluar wilayah operasi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang saat kembali. Ditambahkannya, angkutan sewa online diberi waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi dan pengurusan ijin serta kelengkapan. “Pada Februari mendatang rencananya akan dilakukan penindakan bagi yang tidak berijin. Salah satunya angkutan online tidak boleh orang per orang tetapi harus berbadan hukum yakni melalui koperasi,” tandasnya.
Sementara itu, Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Malikulkusno Utomo menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan tarif batas atas dan bawah ini. Menurutnya, dengan aturan itu, maka persaingan bisnis transportasi berbasis online akan lebih sehat dan kompetitif. “Kami selalu mentaati aturan dinas perhubungan. Promo-promo (tarif murah) akan tetap kami lakukan dan itu tidak larang. Tapi sepanjang ada jangka waktunya. Yang dilarang itu promo yang tidak ada jangka waktunya,” ujarnya.
Dia meyakini aturan pemerintah tersebut sejalan dengan misi perusahaan untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Pihaknya berharap program ini bisa membawa dampak positif bagi angkutan kota (angkot) dan para pengguna jasanya. “Kami selalu menyambut baik berbagai inisiatif yang bertujuan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Gojek, tandasnya, akan mematuhi aturan terkait angkutan sewa khusus yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Komitmen ini ditunjukan dengan pemasangan stiker angkutan sewa khusus secara simbolis pada beberapa armada Gocar (Gojek) yang telah memenuhi aturan Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, yaitu telah melewati uji KIR dan pengemudi telah memiliki SIM A Umum.? “Sebagai perusahaan penyedia layanan on-demand berbasis aplikasi, kami selalu terbuka untuk berkolaborasi atau bekerja sama dengan berbagai pihak,” pungkasnya. [iib]

Tags: