Perusahaan Taksi Online Wajib Taati PM 108

Wahid Wahyudi

Harus Segera Koneksikan Jaringan dengan Dishub

Pemprov, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim meminta perusahaan penyedia taksi online untuk menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Yang didalamnya salah satu pasalnya disebutkan bahwa perusahaan aplikasi harus terkoneksi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan dishub provinsi.
“Saya berharap perusahaan aplikasi segera menghubungkan dengan dishub, seperti yang tertuang dalam permenhub. Saya kira perusahaan aplikasi juga menyambut baik PM 108, yang didalamnya ada pasal bahwa aplikasinya di online-kan dengan Kementrian Perhubungan dan dishub,” kata Kepala Dishub Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Menurut Wahid, terkoneksinya jaringan antara Dishub Jatim dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online ini sangat penting. Sebab nantinya Dishub Jatim bisa memantau dan mengontrol kendaraan yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikasi memiliki izin dari dishub.
“Jadi jangan dimasukkan dalam aplikasi kendaraan yang belum mendapatkan izin. Kontrol ini nantilah yang akan menjadi bekal untuk memantau kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dimana Jatim memberikan 4.450 kendaraan yang diperbolehkan,” katanya.
Wahid mengatakan, perusahaan aplikasi ini seluruhnya memiliki cabang di provinsi. Kantor tersebutlah nanti yang terhubung dengan dishub provinsi. Sedangkan perusahaan aplikasi yang sifatnya di pusat, terhubung dengan direktorat perhubungan darat. Sebab, dalam permenhub disebutkan, kendaraan yang operasi di dalam provinsi izin diberikan oleh provinsi. Tapi yang lintas provinsi izin diberikan direktorat perhubungan darat.
“Artinya, perusahaan aplikasi di pusat harus online dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Izin yang diberikan aplikasi itu adalah kendaraan yang dapat izin dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat,” bebernya.
Hanya saja, masih menurutnya, hingga sekarang belum ada perusahaan aplikasi yang menyambungkan dengan Dishub Jatim. Kendati demikian, pihaknya optimis koneksi ini nantinya akan segera dilakukan. Mengingat tidak hanya pihaknya saja yang mewajibkan hal itu. Namun juga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan tertuang dalam PM 108.
Sementara itu, terkait stiker yang bakal memberikan penanda setiap trayeknya, Wahid menjelaskan, bahwa stiker tersebut terhubung dengan barcode dan bisa dicek di dishub. “Ini nanti sekaligus mengantisipasi jika nantinya terjadi pemalsuan pada stiker yang rencananya berbentuk bulat tersebut,” ungkapnya.
Pemasangan stiker itu sendiri termuat di pasal 27 ayat (1) dalam PM 108. Sesuai pasal itu, stiker berbentuk bulat berdiameter 15 sentimeter akan dipasang di kaca depan kanan atas dan kaca belakang. Adapun informasi yang harus termuat di striker itu: wilayah operasi; tahun penerbitan kartu pengawasan; nama badan hukum; dan disertai latar belakang logo Perhubungan. “Stiker ini dipasang di bagian depan dan belakang,” pungkasnya. [iib]

Tags: