Perusahaan Terdampak Covid-19, THR Bisa Dicicil, Tapi Harus Lunas 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengizinkan perusahaan swasta mencicil pembayaran THR kepada pekerja/buruh nya. Namun, pembayaran THR yang boleh dicicil itu harus tetap diselesaikan pembayarannya, tahun ini juga.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dialog mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan etika baik untuk mencapai kesepakatan,” demikian Ida Fauziyah dalam surat edaran nya.
Keputusan Menaker, tentang mencicil/ menunda THR itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Cocid-19.
     Kepada para Gubernur, Menaker minta untuk memastikan, perusahaan agar membayar THR kepada pekerja/buruh, sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan UU. Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap/mencicil.
     Gubernur juga diminta agar masing masing provinsi membentuk Pos Komando (Posko) THR 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan. Bertujuan untuk meng-efektifkan pelaksanaan pemberian THR 2020. Para Gubernur diminta menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait, di wilayah nya.
     “Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan yang telah dibuat, mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR,” jelas Ida.
Ditegaskan, kesepakatan tentang THR antara pengusaha dengan pekerja/buruh, harus dilaporkan kepada Dinas penyelenggara urusan pemerintah di bidang Ketenagakerjaan, setempat. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR serta denda, tidak meng hilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan denda pada pekerja/buruh, dengan besaran sesuai ketentuan perUUan. Serta harus dibayarkan dalam tahun 2020 ini.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Soetrisno Iwantono menanggapi positif, SE Menaker tentang THR ditengah pandemi Covid-19. Dia mengaku, akibat pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan yang tidak mampu memberi THR. Namun ada pula perusahaan yang masih tetap berjalan, seperti farmasi, online, logistik , angkutan barang, pastilah masih memiliki kemampuan bayar THR.
“Dalam hal pemberian THR ditengah bencana Covid-19 ini, hendaknya bisa dirunding dan disepakati secara baik baik. Jangan sampai menimbulkan hal provokasi. Kita harus memahami kondisi saat ini, dan marilah kita selesaikan secara baik-baik,” ajak Soetrisno. (Ira)

Tags: