Perusahaan Wajib Gunakan Skala Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Dr H Sukardo (kiri) memaparkan soal PP78 Tahun 2015 di hadapan pengusaha (Apindo).

Kepala Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Dr H Sukardo (kiri) memaparkan soal PP78 Tahun 2015 di hadapan pengusaha (Apindo).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim mulai menyosialisasikan skala upah buruh ke semua perusahaan di Jatim. Sebenarnya skala upah ini telah mulai disosialisasikan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun saat ini sosialisasi ini semakin diintensifkan. Dalam PP 78 Tahun 2015 ini, skala pengupahan wajib dijalankan perusahaan dua tahun pasca aturan ini ditetapkan.  “Selama ini yang menjadi perbincangan dalam PP 78 adalah soal perhitungan UMK, padahal masih banyak aturan penting yang diatur di dalamnya,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Dr H Sukardo, di Surabaya, Senin (28/7).
Nantinya struktur skala upah ini harus diterapkan di semua perusahaan. Tiap pekerja akan memiliki beberapa pertimbangan dalam pengupahan. Dalam skala pengupahan ini akan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya kualitas skill (ketrampilan), jabatan dalam perusahaan, strata pendidikan dan masa kerja dalam perusahaan.
“Nantinya ada pembeda antara upah pegawai yang memiliki skil maupun yang tidak. Termasuk masa kerja akan diperhitungkan, termasuk yang sudah menikah dengan yang masih single, nantinya pendapatan yang akan didapatkannya akan berbeda” tegasnya.
Masalah tersebut akan disosialisasikan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ke seluruh pengusaha di Jatim. Menurut Sukardo, dirinya berharap semua perusahaan bisa memenuhinya dan dimuat dalam perjanjian kerja bersama.
Selama ini, lanjutnya, sebenarnya skala pengupahan sudah di terapkan di beberapa perusahaan besar, namun jarang sekali perusahaan kelas sedang dan kecil yang melaksanakannya karena sifatnya tidak wajib.
“Selama ini tunjangan kepada pekerja terkait lama kerja dan pendidikan masih sama, dengan PP 78 semuanya akan ditegakkan,” tandasnya.
Jika nantinya masih ada perusahaan yang tidak mau melaksanakan aturan ini, makan akan ada sanksi adminitrasi. Bahkan jika terus dilakukan dan tidak mengindahkan aturan, maka ada sanksi yang lebih berat yakni pencabutan izin. [rac]

Tags: