Perusahaan Wajib Miliki Perjanjian Kerja Sama

Jakarta, Bhirawa
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan pengusaha, meru pakan fondasi kuat dalam hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. PKB wajib dilaksanakan di perusahaan perusahaan, karena merupakan amanah UU.
“Sayangnya, dari puluhan ribu perusahaan di Indonesia, baru 12.000 perusahaan yang sudah melaksanakan PKB. Padahal terlaksananya PKB di perusahaan, akan menguntungkan pekerja maupun perusahaan,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam acara penandatanganan PKB antara Serikat Pekerja PT Bukit Asam (SPBA) dengan Management PT BA.
Menakertrans menyatakan kebanggaannya terhadap PT BA, yang sudah melaksanakan PKB. Diharapkan PKB bisa disosialisasikan dan ditularkan ke perusahaan-perusahaan lain. Agar hubungan industrial yang harmonis dalam PKB ini, bisa dirasakan juga di perusahaan lain. Keberhasilan pelaksa naan PKB di PT BA ternyata juga telah meredam gejolak yang biasa timbul.
“Sebagai perusahaan yang mengeksplorasi kekayaan alam batubara, peningkatan Sumber Daya Manusia jelas sangat diperlukan untuk menun jang perkembangan usaha. Sebagai BUMN, PT BA juga wajib meningkatkan kualitas SDM. Untuk menghantar Indo nesia memasuki persaingan ekonomi global,” tandas Muhaimin.
Dirut PT BA (Persero) Milawarma menyatakan bahwa PKB telah menghantar PT BA mengambil terobosan terobosan bisnis. Sejak 2013 PT BA telah berhasil menjual listrik ke PLN, jadi bukan hanya berkutat pada usaha batubara saja. Bahkan pada 2014 ini, listrik berkapasitas 220/250 MW, akan dijual ke PLN.
“Terobosan bisnis telah menghan tar PT BA terlepas dari kelesuan bisnis batubara dewasa ini. Pada 2013 PT BA mengantongi keuntungan Rp1,14 triliun,” ungkap Milawarma.  [ira]