Perusda Air Minum Kabupaten Situbondo Berubah Perum Air Minum Daerah

Darnawi, Kabag Keuangan dan Administrasi PDAM Tirta Baluran saat mendampingi Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi dan Direktur PDAM Jamal Fajri ST saat mencoba air minum milik PDAM. [sawawi/bhirawa]

(Mengacu Amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD)
Situbondo, Bhirawa
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai disikapi serius kalangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Situbondo. Dalam aturan tersebut disebutkan, seluruh perusda harus berubah nama dari PDAM menjadi Perusahaan Umum (Perum) Air Minum Daerah. Perubahan ini diberlakukan untuk memberikan ruang seluas luasnya bagi pengembangan unit usaha pada Perum Air Minum Daerah Situbondo.
Menurut Direktur PDAM Tirta Baluran Situbondo, Jamal Fajri ST, melalui Kabag Keuangan dan Administrasi, Darnawi, membenarkan ketika dikonfirmasi perihal perubahan nama dari Perusda menjadi Perum, Selasa (14/1).
Kata Darnawi, perubahan yang diamanatkan dalam PP tersebut daam rangka memberikan ruang seluas seluasnya untuk berkarya, berkreasi dan berinovatif bagi Perum Air Minum Daerah Situbondo. “Nanti kami bisa membuka usaha dengan lebih luas. Misalnya saja membuka usaha travel, minimarket, kolam renang dan air kemasan. Sehingga dapat berkembang lebih luas sesuai aturan yang ada dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tersebut,” tegas Darnawi.
Perubahan nama ini, sambung Darnawi, mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kabupaten Situbondo yang mengambil inisiatif untuk membuat perda tentang perubahan nama PDAM menjadi Perum Daerah Air Minum Daerah. Bahkan, aku Darnawi, kalangan DPRD juga mengusulkan perubahan nama dari Tirta Baluran menjadi Tirta Argopuro.
“Tetapi kami (PDAM Situbondo) kurang berkenan. Sebab sejak tahun 2015 nama Tirta Baluran sudah di legalkan di seluruh PDAM se-Indonesia. Jadi ikon nama PDAM Tirta Baluran sudah menjadi milik Kabupaten Situbondo sejak tahun 2015 lalu,” kupas Darnawi.
Lebih jauh Darnawi menegaskan, jika usulan nama Tirta Baluran menjadi Tirta Argopura diteruskan akan memiliki sejumlah dampak, di antaranya akan merepotkan proses pencairan atau pelaksanaan proyek air bersih dari lereng Gunung Baluran yang ada di Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Situbondo. “Kami sudah mengusukan proyek ini ke pusat. Sebab disana memiliki debit air yang cukup besar yakni 150 liter/detik. Jadi kalau nanti kalau berubah nama akan menimbulkan masalah tersendiri,” tutur Darnawi.
Ke depan, sambung Darnawi, proyek pengambilan air di Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus bisa memberikan manfaat yang besar karena bisa menjangkau pendistribusian air di wilayah Situbondo bagian timur seperti di Kecamatan Asembagus, Banyuputih Kapongan dan Kecamatan Panji. “Kalau nanti debit airnya lebih, maka kami akan mengalirkan ke wilayah perkotaan. Itu semua sudah kami ajukan ke tingkat pusat,” pungkas Darnawi.[awi]

Tags: