Perwali Microcell Disahkan, SKPD Tak Tahu

Perwali MicrocellDPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi A DPRD Surabaya sempat dikejutkan dengan kejadian yang aneh bahkan terkesan lucu, karena ternyata Perwali tentang pendirian menara telekomunikasi microcell sudah ada yakni nomer no 8 tahun 2015, dan telah di Undangkan sejak bulan Februari tahun 2015.
Ironinya, hingga pertemuan rapat dengan pendapat di ruang Komisi A, beberapa SKPD terkait seperti Kominfo, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol-PP masih mengaku jika Perwali tentang pendirian menara telekomunikasi microcell masih di laporkan berupa draft dan belum ditandatangani oleh Walikota.
Kekecewaan ini disampaikan Wakil ketua Komisi A, Adi Sutarwijono yang mengatakan bahwa sampai kemarin (hearing di ruang Komisi A-red), sejumlah SKPD terkait melaporkan jika belum ada Perwalinya.
“Microcell itu merupakan antenna telekomunikasi yang bentuk fisiknya tidak sebesar tower, pada bulan-bulan yang lalu hingga rapat kemarin beberapa SKPD terkait mengatakan bahwa Perwali itu masih berupa draft dan belum ditandatangani, beberapa pejabat teras Pemkot itu mengatakan seperti itu,” terangnya. Selasa (2/2)
Anehnya, lanjut Adi, pada pertemuan kemarin itu ternyata Bidang Hukum mengatakan bahwa Perwali itu sudah ditandatangani dan di undangkan sejak Februari 2015, tentu kami sangat terkejut mendengar penjelasan itu.
Politisi PDIP yang akrab ddengan panggilan Cak Awi ini menganggap aneh karena ketidaktahuan ini justru dialami oleh unit-unit kerja yang menangani dan mempunyai otoritas teknis di Pemkot Surabaya ini.
“Ini pemerintahan Kota Besar dengan berbagai penghargaannya, kok masih terjadi seperti ini, artinya tingkat koordinasinya masih layak dipertanyakan, karena sudah tidak sesuai dengan apa yang di ekpetasikan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Ditambahkan Awi, Lantas bagaimana dengan pemkot Surabaya yang telah dikenal serba E (online), sehingga konotasi semua orang serba acsesable di berbagai organ internal Pemkot Surabaya, kalau ternyata Kominfo, Tata Kota dan Satpol-PP tidak mengetahui hal ini (Perwali-red), tentu membuat kami terkejut.
“Dan yang membuat kami agak was-was, ternyata dalam perwali itu memuat ketentuan untuk melelang titik-titik microcell itu, mungkin dalam bentuk zonasi-zonasi, meskipun dalam ketentuanya harus didahului dengan appraisal,” tegasnya.
Masih Awi, Kami meminta evaluasi ulang, untuk merenungkan kemungkinan terjadi monopoli oleh para pemodal yang kuat, karena dengan system pelelangan itu, para pemodal kuat akan secara bebas membeli titik dan zona yang dilelangkan, akibatnya akan mematikan yang lain, dan secara ekonomi ini tidak sehat, harus Pemkot juga bisa menjaga keseimbangan ini utamanya untuk tumbuh kembangnya operator kecil lainnya.
“Akibatnya, siapa yang berani menawar dengan harga tinggi, itu yang bisa memenangkan bahkan bakal menguasai mayoritas titik microcell yang dilelangkan, mereka bisa melakukan blocking zona-zona itu,” tegasnya.
Namun demikian, Komisi A juga menawarkan solusi agar tidak terjadi praktik monopoli oleh para spekulan terhadap sejumlah titik dan zona microcell yang telah dipetakan pemkot Surabaya.
“Nah solusi yang kami tawarkan adalah bukan dengan system lelang seperti yang tercantum dalam Perwali itu, tetapi mereka yang berminat akan membeli titik microcell sudah harus melampirkan order dari operator atau provider yang akan menggunakan, dengan demikian tidak akan terjadi adanya kasus habisnya titik microcell, tetapi kondisi di lapangan tetap kosong karena ulah para spekulan tadi (di borong-red), karena zonanya sudah dikavling,” pungkasnya. [gat]

Tags: