“Pesan Ibu,” Prokes

Banner peringatan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat ditempatkan di halaman sekolah. [achmad suprayogi]

Penambahan kasus baru (pecah rekor tertinggi selama pandemi), dan angka kematian CoViD-19 masih harus diperbaiki melalui kinerja Satgas. Begitu pula pengelolaan isu pandemi patut diperbaiki, ber-iringan dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

Informasi tentang peningkatan kesembuhan, dan tetap kukuh pada protokol kesehatan (Prokes) seyogianya menjadi pesan utama penanganan CoViD-19. Masyarakat wajib di-tenang-kan tetap bisa mengusahakan nafkah, sembari menunggu vaksin.

Peningkatan kasus baru CoViD-19, bisa jadi disebabkan kendurnya penegakan hukum disiplin Prokes. Terutama pada kegiatan sosial “kolosal” yang menimbulkan kerumunan besar (ribuan orang). Masih terasa ke-gamang-an di berbagai daerah (propinsi serta kabupaten dan kota). Sekilas nampak bagai simalakama, sampai aparat di daerah tutup mata. Tetapi sesungguhnya kerumunan “kolosal” bisa dicegah, dengan memberi pemahaman kepada masyarakat.

Juga masih diperlukan kinerja lebih “berkeringat” aparat negara. Terutama bidang ketertiban umum, dan keamanan. Aparat tidak boleh gamang dalam penegakan hukum Prokes. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19. Dalam Inpres juga dilibatkan TNI dan Polri di daerah. Berbagai daerah menyusul menerbitkan peraturan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).

Selama tiga bulan (sejak Agustus 2020), penegakan hukum Prokes kukuh disertai sanksi tegas. Ada sanksi denda, dan sanksi kerja sosial (membesihkan jalan). Tetapi penegakan disiplin Prokes terasa mengendur setelah berjalan 100 hari. Pertengahan November 2020 nyaris tidak ditemukan lagi kinerja cek poin. Bahkan kerumunan orang dengan jumlah ratusan (dan ribuan) orang juga terjadi dengan “sepengetahuan” aparat.

Maka tak heran kurva gambar tren wabah pandemi CoViD-19, menanjak, terutama di seantero pulau Jawa. Sampai menunjuk angka tertinggi pewabahan. Juga angka kematian (lingkup nasional) masih sebesar 3,1%. Lebih tinggi dibanding rata-rata se-dunia (2,32%). Diduga disebabkan ke-langka-an persediaan ventilator di rumahsakit rujukan isolasi. Walau sebenarnya angka positif (yang dirawat) telah menunjukkan penurunan, menjadi 13,75%. Lebih rendah dibanding rata-rata sedunia (28,55%).

Kenaikan kasus baru CoViD-19 setengah bulan akhir (November) disebabkan ke-tidak disiplin-an masyarakat. Sehingga upaya pemulihan kesehatan yang dibiayai dengan anggaran Rp 108 trilyun, seolah-olah tidak membuahkan hasil. Bahkan bisa mengancam resesi ekonomi terjadi lebih lama. Penderitaan masyarakat dampak pandemi juga akan lebih lama. Pelanggaran disiplin Prokes (dan surutnya kinerja cek poin oleh Satgas gabungan) tidak bisa dianggap sepele.

UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal, 9 ayat (2) dinyatakan, “Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.” Pada pasal 93, dinyatakan, pelanggar yang tidak memetahui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, dan yang menghalang-halangi, bisa dipenjara 1 tahun (dan atau denda Rp 100 juta).

Aparat pemerintah wajib menegakkan Prokes, disertai sanksi pelanggaran, tanpa pandang bulu. Berdasar pembukaan konstitusi (UUD) alenia keempat, pemerintah berkewajiban memberi perlindungan kepada rakyat. Dalam batang tubuh konstitusi, UUD pasal 28H ayat (1), menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menjadi “alat” melindungi rakyat. Aparat negara dapat menindak setiap orang dan kelompok masyarakat yang melanggar Prokes. Tanpa pandang bulu, disertai sanksi. Data awal Desember (2020) CoViD-19 per-hari sudah menembus 8 ribu kasus baru. Saatnya meningkatkan displin Prokes.

——— 000 ———

Rate this article!
“Pesan Ibu,” Prokes,5 / 5 ( 1votes )
Tags: