Peserta Didik Non Formal Kesulitan Cairkan KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Surabaya, Bhirawa
Mekanisme pencairan dana bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ternyata masih belum familiar bagi semua penyelenggara pendidikan. Khususnya bagi peserta didik yang terdaftar di penyelenggara pendidikan non formal.
Seperti diungkapkan Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Surabaya Imam Ruchani. Pihaknya mengaku, pencairan KIP bagi pendidikan formal jauh lebih mudah dari pada non formal. Pada pendidikan formal, siswa tinggal menyerahkan KIP ke sekolah untuk dilakukan aktivasi melalui aplikasi Indonesia Pintar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara di PKBM aplikasi tersebut belum ada.
“Kami tetap berusaha membantu peserta didik yang ingin mencairkan KIP. Kita beri surat keterangan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. Tapi tidak tahu apakah dengan begitu bisa cair atau tidak,” tutur Ruchani dikonfirmasi, Senin (19/9).
Ruchani mengaku, sampai saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah terkait mekanisme pencairan KIP bagi pendidikan non formal. Terlebih batas akhir pencairan hampir tiba, yakni pada 30 September mendatang. “Untuk mencairkan saja sulit. Apalagi mau mengusulkan,” terang Ruchani.
Pihaknya mengaku, peserta didik non formal yang notabene dari keluarga tidak mampu memang berhak mendapat fasilitas KIP. Namun, untuk mengusulkan KIP pihaknya terkendala usia warga belajar. “Penerima KIP maksimal berusia 21 tahun. Padahal peserta didik banyak yang usianya di atas itu,” terang Ruchani.
Hal senada diungkapkan Ketua PKBM Interaktif Tutik Hidajati. Pihaknya mengaku, tahun ini pertama kalinya dia mengusulkan KIP untuk peserta didiknya yang tidak mampu. Namun, hingga saat ini kepastian kapan KIP itu didistribusikan masih belum jelas. “Ada tiga siswa yang kita ajukan. Tapi sampai sekarang kartunya saja belum kami terima,” tutur Tutik.
Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Eko Prasetyoningsih mengungkapkan, sistem pencairan dana bantuan KIP bagi peserta didik di PKBM sama halnya dengan sekolah reguler. Yaitu, jika usianya di bawah 17 tahun, maka orangtua yang mencairkan. Sedangkan jika di atas 17 tahun bisa dilakukan oleh peserta didik sendiri.
“Kami tidak tahu berapa yang mendapat KIP karena datanya bukan dari kami, langsung dari pemerintah pusat. Kalau mereka sekolah, baru bisa kami data dan mereka bisa mencairkan dana,”jelasnya.
Terkait data pokok pendidikan untuk siswa dengan KIP, menurutnya sama halnya dengan siswa reguler dan tidak berhubungan dengan pencairan dana. “Jadi kalau pencairan dana, anak harus langsung lapor ke sekolah atau PKBM, sekolah dan PKBM kemudian merekapnya. Habis itu PKBM atau sekolah tinggal bikin surat keterangan untuk pencairannya secara mandiri ke bank,” paparnya. [tam]

Tags: