Peserta JKN-KIS Bisa Turun Kelas Rawat Inap

Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari.

Kota Kediri, Bhirawa
Mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas yang sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari Rabu (11/12). Yessi
menyampaikan bahwa kebijakan itu disebut PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).
Disampaikan oleh Yessi, sebelum adanya program PRAKTIS perubahan kelas rawat inap peserta mandiri baru dapat dilakukan bila peserta telah terdaftar di kelas rawat inap yang sebelumnya selama 12 bulan.
Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka persiapan penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
“Harapannya peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila
kemarin belum bisa dirubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat
disimpangi. Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Hanya saja
kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi,” jelas Yessi.
Data BPJS Kesehatan KC Kediri menunjukkan adanya peningkatan permohonan perubahan kelas rawat
inap sejak wacana penyesuaian iuran digaungkan. Pada bulan Juli 2019 diketahui adanya permohonan
perubahan kelas rawat inap di Kantor Cabang Kediri mencapai 127 kali kunjungan (sebelum wacana
penyesuaian iuran).
Sedangkan pada bulan November mencapai 1065 kali (setelah pemerintah
menyetujui penyesuaian iuran JKN-KIS).
Menanggapi hal tersebut, Yessi menyampaikan bahwa
penyesuaian kelas rawat inap merupakan hak setiap peserta yang bisa didapatkan dengan mudah.
“Perubahan kelas rawat inap sangat mudah. Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, Care Center
1500400, datang ke lokasi Mobile Customer Service (MCS) dan Kantor Cabang atau Kantor Kota Kabupaten
terdekat. Apabila peserta tidak mampu membayar iuran maka peserta dapat menghubungi Dinas Sosial
untuk dapat didaftarkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Tentunya bila peserta
memenuhi kriteria yang ditentukan.” tutup Yessi. (van)

Tags: