Peserta Pembekalan CPNS K2 Wajib Bayar Rp 3 Juta

Sekkab Nganjuk Drs Masduqi MSi menyematkan tanda peserta pembekalan CPNS K2 di ruang Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk.

Sekkab Nganjuk Drs Masduqi MSi menyematkan tanda peserta pembekalan CPNS K2 di ruang Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk.

Nganjuk,Bhirawa
Benar-benar tidak ada yang gratis di jajaran birokrasi Pemkab Nganjuk. Bahkan kegiatan pembekalan CPNS K2 yang berlangsung selama lima hari juga tidak luput dari pungutan. Dengan dalih untuk biaya pembekalan, para CPNS K2 yang berjumlah 360 orang diwajibkan membayar Rp 3 juta atau terkumpul dana hingga Rp 1, 8 miliar.
“Tidak ada kuitansi atau bukti pembayaran, tapi kami yang mengikuti pembekalan terpaksa membayar Rp 3 juta,” terang sumber Bhirawa yang namanya enggan disebut, Kamis (12/2).
Jika seluruh peserta pembekalan CPNS K2 membayar, maka dana terkumpul mencapai Rp 1,8 miliar. Kondisi yang terjadi di Kabupaten Nganjuk sangat ironis, sebab reformasi birokrasi justru mengarah ke birokrasi transaksional. Mereka yang mampu membayar akan mendapat fasilitas sesuai keinginan, sedangkan yang tidak maka harus terima jika karirnya macet.
Para CPNS K2 khusus untuk tenaga pendidikan, sebelum pembekalan mereka juga diminta untuk membayar Rp 5 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh salah CPNS K2 berinisial ERK. Oleh oknum CPNS K2 tersebut dana yang terkumpul disetorkan kepada salah satu pejabat di Pemkab Nganjuk.
Menurut sumber Bhirawa tersebut, untuk menyetor uang Rp 5 juta saja dia harus menggadaikan BPKB motor. Hutang belum lunas, saat pembekalan masih diwajibkan membayar Rp 3 juta untuk biaya pembekalan. “Istri saya memang telah membayar Rp 5 juta ke salah satu temannya yang juga CPNS K2, sekarang diminta lagi bayar Rp 3 juta, pusing saya,” keluh suami dari CPNS K2.
Sayangnya, terkait masalah pungutan yang dibebankan kepada CPNS K2 ini, Kepala BKD Drs Suroso MSi maupun Sekretaris Kabupaten Drs Masduqi MSi tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Kabaghumas Pemkab Nganjuk Ghozali Afandi SH menyatakan dengan tegas tidak ada pungutan sepeserpun dalam kegiatan CPNS K2. Jika memang benar ada pungutan, sebaiknya CPNS K2 atau siapapun yang mengetahui adanya pungutan segera melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan. Karena hal itu nyata-nyata melanggar hukum. “Tidak benar kalau ada pungutan bagi CPNS K2 yang mengikuti pembekalan,” elak Ghozali.
Berbeda dengan Basori Sag, anggota Fraksi Gerindra DPRD Nganjuk yang mengaku telah menerima laporan adanya pungutan kepada CPNS K2. Jumlah pungutan kepada CPNS K2 adalah Rp 3 juta. Meski dengan alasan sudah mendapat persetujuan dari peserta pembekalan, tetapi tindakan dengan memungut uang kepada CPNS K2 tidak ada dasar hukumnya. “Laporan sudah masuk dan pungutan Rp 3 juta bagi CPNS K2 peserta pembekalan itu dapat dikatakan korupsi,” tegas Basori.
Karena itu, DPRD Nganjuk akan memanggil panitia pelaksana pembekalan CPNS K2 dan meminta kesaksian dari mereka yang telah membayar. “Luar biasa memang ulah para birokrasi di Nganjuk, ada saja cara untuk mengeruk keuntungan pribadi dari setiap kegiatan,” pungkas Basori. [ris]

Tags: