Peserta Tes SKB CPNS di Tulungagung Wajib Jalani Rapid Test Covid-19

Keterangan Foto: Peserta tes SKD CPNS Tulungagung diperiksa dengan metal detektor sebelum memasuki ruang ujian beberapa waktu lalu.

Tulungagung, Bhirawa
Seluruh peserta tes seleksi kemampuan bidang (SKB) CPNS yang pelaksanaanya akan dipusatkan di Tulungagung mulai tanggal 28 September 2020 mendatang harus menjalani rapid test Covid-19. Pemeriksaan Covid-19 tersebut merupakan kewajiban peserta sebelum melaksanakan tes SKB CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono, Minggu (13/9), menandaskan rapid test Covid-19 merupakan hal yang wajib dilakukan oleh peserta tes SKB CPNS. “Semua yang ikut tes SKB CPNS. Tidak hanya yang untuk Kabupaten Tulungagung, tetapi juga yang Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Tulungagung menjadi tempat pelaksanaan tes SKB CPNS tahun 2019 bagi empat kabupaten/kota tersebut. Rencananya, pelaksanaan tes akan dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Kota Tulungagung.

Untuk Tulungagung sendiri, lanjut Arief Boediono, sudah ada surat pengumuman dari Panselda yang ditantangani Sekda Tulungagung, Sukaji, sebagai Ketua Panselda Tulungagung soal kewajiban rapid test Covid-19 bagi peserta tes SKB CPNStahun 2019.

Bahkan sambung dia, peserta SKB CPNS diwajibkan juga menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes SKB CPNS guna meminimalkan potensi terjadinya penyebaran covid-19. “Walaupun tidak reaktif dan tidak terkonfirmasi, peserta harus menjalani isolasi mandiri selama dua minggu sebelum hari H pelaksanan test” terangnya.

Dipaparkan, pelaksanaan rapid test bagi peserta SKB CPNS Tulungagung dapat dilakukan mulai tanggal 16 September 2020 dan paling lambat tanggal 22 September 2020. “Jika ada peserta yang reaktif maka peserta wajib melaporkan diri ke Panselda, kemudian menjalani pengambilan spesimen swab dan melaporkan hasilnya kembali kepada Panselda paling lambat 26 September 2020,” terangnya.

Menjawab pertanyaan, mantan Camat Tulungagung ini menegaskan kalau sampai ada yang terkonfirmasi postif Covid-19 setelah dilakukan swab maka yang bersangkutan kan dilaporkan ke BKN (Panselnas) dan hampir dipastikan akan mengikuti tes SKB susulan. “Pasti akan direscheduling. Artinya mengikuti ujian susulan,” ucapnya.

Arief Boediono menambahkan Panselda Tulungagung tetap juga menyediakan ruang khusus bagi peserta yang saat melaksanakan ujian kedapatan bersuhu tinggi di atas 37,3 derajat celcius. (wed)

Tags: