Peserta UTBK Harus Lampirkan Hasil Rapid Test

Wali Kota Surabaya Beri Empat Ketentuan Harus Dipenuhi Peserta
Surabaya, Bhirawa
Menjelang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada 5 Juli mendatang, Wali Kota Surabaya, Tri Rusmaharini berkirim surat kepada Rektor Universitas Airlangga, Rektor Institur Teknologi 10 Nopember, Rektor Universitas Negeri Surabaya dan Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim, pada Kamis (2/6) kemarin.
Dalam surat Wali Kota Surabaya ini, ada empat ketentuan yang harus dipenuhi para peserta yang mengikuti UTBK, diantaranya setiap tahapan kegiatan harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid 19. Kedua, seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat – lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Sedangkan ketiga, panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten. Terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada poin ketiga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Surabaya.
Karena ketentuan ini tak sedikit pendaftar kebingungan mencari lokasi rapid test dan menyediakan biaya mendesak untuk keperluan UTBK itu. Salah satunya yang dialami Rizky Hatta Ramadhan (18) yang berasal dari Sidoarjo, dan akan menjalani tes UTBK di ITS. Ia mengaku masih memastikan informasi ketentuan itu. Sambil mencari informasi layanan kesehatan yang menyediakan rapid test dengan harga terjangkau.
“Saat pendaftaran dulu tidak ada keterangan pakai rapid test. Hanya melampirkan surat kesehatan. Di RS terdekat dari rumah pun biaya rapid test sampai Rp300 ribu. Tapi (tes) masih kurang tiga minggu, semoga ada layanan kesehatan rapid test yang terjangkau ataupun gratis,” ujar dia.
Hal yang sama juga dialami Andri Prakoso, orang tua pendaftar asal Waru ini bahkan mengaku kebingungan dengan ketentuan ini. Pasalnya, putranya akan menjalani tes dalam hitungan beberapa hari ke depan.
“Di Unair kebagian tanggal 5 Juli juga, ya bingung ini sudah hari Kamis mencari tempat rapid test yang nggak antri pasti mahal juga,” keluhnya.
Iapun merasa kebijakan Pemkot Surabaya itu sangat berbeda dengan ketentuan memasuki area yang juga pasti banyak kerumunan seperti di mall.
“Kalau anak – anak tes kan diam di tempat, mereka juga tidak jalan – jalan seperti di mall. Kok sampai disuruh rapid test juga, ini saya sudah mennyiapkan masker sampai face shield kalau nanti dibutuhkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Humas Universitas Airlangga, Dr Suko Widodo mengungkapkan, ketentuan dari Wali Kota Surabaya ini baru diterimanya Kamis (2/7) siang kemarin. Maka pihaknya sedang menyiapkan publikasi terkait aturan Pemkot Surabaya itu dengan berbagai media agar diketahui peserta UTBK.
“Kami berharap peserta UTBK bisa menjalani tes dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota Surabaya. Meski sebetulnya pihak Panitia telah menyiapkan tata cara penyelenggaraan UTBK sesuai Protap kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, panitia juga telah menyiapkan sejumlah sarana untuk pencegahan. Seperti saat peserta masuk kawasan kampus langsung dilakukan pengukuran suhu. Jika lolos, peserta baru diizinkan masuk ke gedung tes.
“Disana wajib cuci tangan yang sarananya telah siap. Kemudian masuk ruangan diatur dengan berjarak, lalu diukur suhu tubuhnya. Setelah lolos, diberi sarung tangan,” lanjutnya.
Upaya physical distancing juga dilakukan dengan membatasi kapasitas ruangan. Satu ruangan besar hanya berisi 15 sampai 20 peserta. Dan masing masing peserta berjarak minimal 1,5 meter. ”Panitia juga menyediakan tim dokter dan mobil ambulan,” tegasnya.
UTBK 2020 dilakukan dengan dua tahap, tahap pertama diselenggarakan pada 5 Juli hingga 14 Juli 2020, dan tahap kedua pada 20 Juli hingga 29 Juli 2020. [ina]

Tags: