Pesimis Penangguhan Penahanan Dikabulkan Kejati Jatim

Kabag Hukum Pemkab Lumajang Achmad Taufik hidayat SH,MH,

Kabag Hukum Pemkab Lumajang Achmad Taufik hidayat SH,MH,

Lumajang, Bhirawa
Upaya penangguhan penahanan terhadap Tersangka Korupsi Ninis Rindhawati (Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang ) yang saat ini menjadi tahanan Kejati Jatim hingga saat ini masih belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Kabag Hukum Pemkab Lumajang Achmad Taufik hidayat SH,MH,ketika dikonfirmasi mengaku pesimis untuk dapat dikabulkan permintaannya tersebut. Dalam Keterangannya (1/8) menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan sinyal tidak baik terhadap permohonan penangguhan yang telah diajukan beberapa waktu yang lalu.
“kayaknya sulit untuk mmendapatkan upaya penangguhan penahanan,tapi kita dalam waktu dekat akan ke Kejaksaan Tinggi untuk mengklarifikasi permohonan penangguhan tersebut,mudah mudahan bisa” ujarnya.
Akan tetapi kabar tentang permohonan penangguhan penahan yang di upayakan Pemkab Lumajang tersebut telah mendapatkan sorotan dan penolakan dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Pesisir (Gempar).
Mereka meminta Bupati Lumajang Drs. H. As’at Malik membatalkan surat penagguhan penahanan yang  sebelumnya sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pasalnya hal tersebut dinilai akan merusak citra Pemerintah Lumajang sendiri.
“Meminta Bupati Lumajang membtalkan surat penagguhan penahahn terhadap pejabat Pemkab Lumajang karena  hal trersebut akan mencedirao penegakakan pemerintah Kabupaten Lumajang yang bersih dan berwibawa,” ujar Ketua Gempar Nawawi, (1/8).
Selain untuk mencabut surat penangguhan penahanan tersebut,pihaknya juga medesak pada bupati untuk segera menonaktifkan siapapun  pejabat Pemkab yang telah dinyatakan statusnya menjadi tersangka.
Selanjutnya mereka mendukung dan mengapresiasi Kejati  agar terus mengusut tuntas kasus korupsi pasir besi PT. Indo Mining Modern Sejahtera (IMMS). Karena telah mengakibatkan  kerugian negara mencapai lebih dari 79 milyar.
“Kerugian negara mencapai hampuir 80 milayr dan kerusakan lingkungan secara masif di pesisir selatan,” ujar Nawawi.
Dalam berita sebelumnya di beritakan bahwa Pemkab melalui Bagian Hukum telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tersangka Kasus Korupsi IMMS Ninis Rindhawati yang saat menjabat PL.h Dinas Lingkungan hidup diduga telah menerbitkan kebijakan AMDAL terhadap PT. IMMS yang dinilai bertentangan dengan hukum.Dengan  menunjuk M. Ansori,SH,MH , pengacara dari Surabaya untuk mendampingi Ninis dalam proses hukum,yang anggarannya dari iuran Korpri Kabupaten Lumajang,yang menurut Kabag Hukum A.Taufik Hidayat hal tersebut sah sah saja.
“Untuk anggaran bantuan hukum memang tidak ada dari Pemkab, kita ambilkan dari dana iuran di KORPRI yang dikhususkan untuk membantu anggota, salah satunya untuk bantuan  hukum tersebut,” seperti yang disampaikan Kepala bagian Hukum Ahmad Taufik Hidayat beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi ,dalam perkara kasus korupsi PT IMMS ,Kejati Jawa Timur sedikitnya telah menahan 4 tersangka,yakni Direktur PT. IMMS Lam Chong  San, sat teknis dokumen AMDAL Abdul Ghofur, Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari Abdul Raheem Faqih,dan yang baru baru ini di eksekusi yaitu mantan PL.h Dinas Lingkungan Hidup Ninis Rindhawati.(dwi)

Tags: