Pesimis Tak Berbadan Hukum Terima Bansos

Dana BansosTulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi pesimistis kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dapat menerima dana bantuan sosial (bansos) atau hibah. Menurut dia, aturan UU sudah jelas dan tegas jika yang boleh menerima bansos adalah kelompok masyarakat atau lembaga yang telah berbadan hukum.
“Kalau pemahaman saya tidak bisa (untuk yang tidak berbadan hukum),” ujarnya, Minggu (1/11).
Bupati Syahri Mulyo mengakui memang ada upaya untuk konsultasi pada pihak kepolisian dan kejaksaan setempat terkait dana bansos agar dapat juga dinikmati kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum. “Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab sudah bermusyawarah untuk konsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar langkahnya tidak keliru, namun saya pesimistis hal itu kemudian diperbolehkan,” katanya.
Ia berharap masyarakat menyadari dan paham dengan peraturan perundangan yang berlaku sekarang. Saat ini sudah berlaku bagi penerima bansos harus  mempunyai badan hukum yang dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Jadi mohon sabar. Yang saya dengar dari kementerian katanya nanti bakal ada perubahan perundangan terkait dana bansos dan hibah ini,” tambah bapak empat putera ini.
Sementara ini, lanjut Bupati Syahri Mulyo, Pemkab Tulungagung hanya akan memproses bansos atau hibah bagi kelompok masyarakat atau lembaga yang telah berbadan hukum. “Mungkin nantinya bisa juga kelompok peternak atau kelompok masyarakat lainnya membentuk komunitas yang dibadanhukumkan. Ini bisa memberdayakan setiap anggotanya ke depan,” tandasnya.
Sebagian kelompok masyarakat di Tulungagung utamanya yang belum berbadan hukum saat ini tidak dapat berharap banyak mendapat bantuan dana dari Pemkab melalui bansos atau hibah. Beberapa kelompok masyarakat tersebut di antaranya kelompok kesenian, kelompok peternak ikan dan kelompok peternak lainnya. Bahkan untuk penyaluran bantuan ke tempat-tempat ibadah juga bakal tidak bisa lagi dilakukan karena terkendala keharusan berbadan hukum.
“Masak musala juga harus berbadan hukum. Jadi pasrah saja kalau ternyata tidak bisa dicairkan dana bantuan yang kami minta dari Pemkab,” ujar Edi, salah seorang pengurus musala yang tengah menunggu pencairan bansos dari Pemkab Tulungagung. [wed]

Tags: