Petahana Dilarang Mutasi Pejabat Lewat 12 Agustus

Suyitno Arman

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi,  diminta tidak melakukan mutasi pejabat lewat tanggal 12 Agustus 2017.  KPU Tulungagung menegaskan pertengahan  Agustus sudah memasuki masa enam bulan  petahana  dilarang memanfaatkan tugasnya sebagai pejabat pilitik.
Anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman, SSos, MSi menyatakan tanggal 12 Agustus sudah memasuki proses Pilkada sehingga ketentuan enam bulan petahana dilarang memanfaatkan tugasnya sebagai pejabat politik sudah berlaku.
Suyitno juga menegaskan bila petahan melanggar ketentuan ini, maka pihak KPU bisa saja membatalkan pendaftaran calon mengingat sebagai petahana Syahri Mulyo sudah mendaftar  ke PDIP.
“Aturan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan oleh KPU tercantum dalam PKPU No. 3 Tahun 2017. Termasuk bagi petahana,” ujar anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi pada Bhirawa, Senin (7/8).
Menurut dia, dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 90 huruf e disebutkan pasangan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, apabila melakukan pergantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.
“Sesuai tahapan KPU Tulungagung, penetapan calon (pasangan calon bupati dan wakil bupati) akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018. Karena itu, jika ditarik mundur enam bulan dari penetapan calon maka tanggal 12 Agustus 2017 merupakan hari terakhir bagi petahana untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” paparnya.
Seperti diketahui, pasangan Bupati Syahri Mulyo dan Wabup Drs Maryoto Birowo MM beberapa waktu lalu melakukan pendaftaran sebagai pasangan Cabup dan Cawabup di DPC PDI Perjuangan Tulungagung. Mereka bersepakat untuk maju kembali berpasangan dalam merebut jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, dalam pekan ini Bupati Syahri Mulyo akan kembali melakukan mutasi pejabat, kendati dalam pelantikan pejabat awal Juni lalu menyatakan pelantikan tersebut sebagai pelantikan terakhir dalam era kepemimpinanannya periode 2013-2018.
Wabup Maryoto Birowo ketika dikonfirmasi Bhirawa tidak menampik jika bakal ada pelantikan pejabat susulan. Ia pun menyatakan sudah mengetahui aturan PKPU yang baru terkait mutasi pejabat bagi calon petahana.  “Kami juga tahu ada aturan tersebut di UU No. 10 Tahun 2016,” tandasnya.
Ketika ditanya kapan kepastian tanggal mutasi pejabat yang akan segera dilakukan, Wabup Maryoto hanya tertawa. Ia tampak enggan untuk menjawab. Bahkan, ia pun bungkam soal pergantian pejabat tersebut yang dikabarkan tidak hanya akan melibatkan pejabat eselon III, melainkan juga eselon II.   “Lihat saja nanti,” timpalnya lantas tertawa kembali.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, memastikan pelantikan pejabat lingkup Pemkab pada Jumat (2/6) lalu, merupakan pelantikan terakhir yang dilakukannya dalam periode pemerintahan 2013-2018. Terlebih dalam waktu yang relatif dekat sudah dihelat Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Ini pelantikan pejabat terakhir. Tahun 2017 ini tidak ada mutasi lagi,” ujarnya.
Bupati Syahri Mulyo memprediksi dirinya pada tahun 2018 sudah tidak lagi bisa melakukan pelantikan pejabat, kendati pada tahun tersebut ada beberapa pejabat eselon II dan III yang memasuki masa pensiun sebagai PNS.
“Tahun 2018 kemungkinan saya (jabatan) sudah di-plt. Jadi tidak bisa melakukan pelantikan. Apalagi aturannya enam bulan sebelum purna tidak boleh melakukan mutasi pejabat,” paparnya. [wed]

Tags: