Petani Bisa Ambil Jatah Pupuk Bulan Berikut

3-poto kakiPemprov Jatim, Bhirawa
Bagi petani yang kekuranagn pupuk bersubsidi, pemerintah memperbolehkan untuk mengambil jatah bulan berikutnya. Dinas Pertanian Jatim memastikan kebijakan ini diambil untuk memastikan optimalisasi penggunaan pupuk di beberapa daerah di Jatim.
” Misalkan saja, jika pada bulan April 2015, jatah pupuk yang diambil kurang. Maka pupuk subsidi bisa diambilkan jatah pada bulan Mei,” terang   Kepala Dinas Pertanian Jatim, Dr Ir Eko Wibowo Putro MMT melalui Kasi Sarana Produksi Dinas Pertanian Jatim, Ali Son’any.
Ia juga mengatakan, kalau regulasi kebijakan yang diberikan pada petani memang agak luwes, mengingat petani terkadang melangsungkan pola tanam lebih banyak dari rencana sebelumnya.
“Jika ada yang kekurangan pupuk, maka petani yang tergabung dalam kelompok petani bisa mengkomunikasikan hal tersebut pada petugas lapangan yang selanjutnya akan dilaporkan pada
Kepala Dinas Pertanian. Sehingga Kepala Dinas Pertanian bisa mengkomunikasikan kembali pada produsen pupuk bersubsidi untuk mengeluarkan besaran pupuk yang diminta ,” katanya.
Untuk alokasi pupuk bersubsidi di Jatim tahun 2015, lanjutnya, seperti pupuk UREA sebesar 1.052.460 ton, pupuk SP – 36 163.000 ton, pupuk ZA 471.200 ton, pupuk NPK 599.000 ton, dan pupuk organik 370.000 ton. “Pupuk yang digunakan biasanya paling sering pupuk UREA,” katanya.
Menurutnya, dari aturan penyaluran pupuk produksi, produsen menunjuk distributor. Lalu distributor menunjuk kios-kios penyalur. Dari kios penyalur menyalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) yang dilayani.
“Bisa tiga sampai enam kelompok tani. Rembesan yang bisa jadi dari alur tersebut,” katanya.
Untuk pengawasan penyaluran distribusi pupuk bersubdisi, maka harus ada pengawasan ketat Polisi TNI bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP-3). Selanjutnya diperlukan tertib administrasi mulai dari produsen, distributor, dan kios.
“Artinya penyaluran sesuai waktu dan pesanan yang dialokasikan atau RDKK,” katanya.  [rac]

Tags: