Petani Garam Sumenep Mengeluh

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Harga Dibawah Ketentuan Pemerintah
Sumenep, Bhirawa
Petani garam rakyat di Kabupaten Sumenep mengeluhkan harga jual garam pada musim tanam tahun ini. Sebab, harga komuditas tersebut masih di bawah ketentuan Pemerintah.
Ketua Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep, Hasan Basri mengeluhkan, harga garam yang merupakan hasil produksi pada musim tanam tahun 2015 ini terjual pada kisaran Rp300 hingga Rp400/kilogram. “Harga tersebut masih di bawah ketentuan Pemerintah,” kata Ketua Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep, Hasan Basri, Kamis (15/10).
Ia menegaskan, patokan harga yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebesar Rp750 pgkilogram untuk kualitas satu (KW 1) dan Rp550 perkilogram untuk KW 2. “Untuk petani yang menggunakan geomembran, garam yang dihasilkannya bisa terjual pada kisaran Rp520 hingga Rp550/kilogram, tapi tetap dibawah ketentuan pemerintah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai laporan dari rekan-rekannya sesama petani garam rakyat, hingga sekarang tidak ada garam rakyat yang dibeli pengusaha dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah. “Kalau soal harga memang belum ada perubahan, sama saja drngan harga ditseiap tahunnya, harga garam rakyat memang di bawah ketentuan Pemerintah,” bebernya.
Ia juga meminta, Pemerintah melakukan intervensi agar harga garam rakyat di Sumenep ini bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami hanya bisa berharap Pemerintah bisa kometmen dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan dan bisa mengintervensi masalah harga ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Saiful Bahri menerangkan, sebanyak tiga perusahaan telah membeli garam rakyat dengan harga rata-rata Rp680 per kilogram.
“Harga tersebut sesuai bukti serap yang diajukan mereka kepada kami untuk ditandatangani. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa para pengusaha membeli garam rakyat sesuai ketentuan Pemerintah,” tukasnya. [sul]

Rate this article!
Tags: