Petani Kabupaten Probolinggo Kesulitran Beli Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi di Probolinggo mulai di distribusikan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki luasan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam. Selain itu, petani harus bergabung dengan kelompok tani dan sudah masuk e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020.
Apabila lahannya lebih dari 2 hektar, maka sisanya harus menggunakan pupuk non subsidi. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan terjadi kelangkaan pupuk di kalangan petani. Padahal sebenarnya, yang kekurangan pupuk itu adalah lahan petani yang lebih dari 2 hektar.
“Sebenarnya untuk pupuk bersubsidi itu bukan terjadi kelangkaan pupuk, tetapi memang ada pengurangan sebesar 50%. Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi ini berlaku secara nasional. Tetapi Pak Menteri Pertanian RI menyampaikan nantinya masih dimungkinkan ada penambahan kuota bagi setiap daerah,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono, Kamis (30/1).
Menurut Nanang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat kebijakan agar ketergantungan petani terhadap pupuk kimia yang melebihi dosis atau anjuran akan dikembalikan lagi pada efisiensi pemakaian pupuk non kimia atau organik untuk memperbaiki struktur tanah. “Kalau tanahnya gembur, maka tanamannya akan tumbuh dengan subur,” jelasnya.
Untuk menjaga kesuburan tanah melalui pemakaian pupuk organik terang Nanang, salah satu kebijakan dari pemerintah pusat adalah dengan menggalakkan Unit Pelayanan Pupuk Organik (UPPO). Jadi kelompok tani diberikan sapi dan kandang. Selanjutnya kotoran ternaknya dibuat bahan baku pupuk organik dan dikembalikan ke tanah.
“Selama ini respon masyarakat terhadap pemakaian pupuk organik yang dikembangkan oleh pemerintah masih sangat rendah. Kalau dibuat paket tidak akan ditebus. Walaupun ditebus terkadang tidak dipakai. Padahal pupuk organik ini sangat bagus untuk mengembalikan kesuburan tanah,” tegasnya.
Nanang menjelaskan untuk tahun 2020 Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi Urea 22.400 ton, ZA 7.351 ton, SP-36 1.763 ton, NPK 8.524 ton dan organik. Alokasi diawali dengan usulan melalui RDKK dan e-RDKK.
Untuk usulan RDKK, Urea 62.218,9 ton, ZA 41.154,3 ton, SP-36 29.209,9 ton, NPK 51.124,7 ton dan organik 77.714,6 ton. Serta, usulan e-RDKK, Urea 47.950,2 ton, ZA 31.801,1 ton, SP-36 24.283,4 ton, NPK 43.039,3 ton dan organik 56.940,9 ton. Semuanya minus jika dibandingkan dengan usulan yang disampaikan.
“Jadi perkiraan kami, petani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi karena masih belum masuk ke sistem e-RDKK. Sebab sekarang penebusan pupuk bersubsidi syaratnya petani masuk ke e-RDKK. Hard copy e-RDKK sudah ada di masing-masing produsen,” ungkapnya.[wap]

Tags: