Petani Kabupaten Sampang Masih Bingung Regulasi Pupuk Bersubsidi

Sampang, Bhirawa
Sosialisasi mendapatkan pupuk bersubsidi dengan regulasi kartu tani, masih belum dipahami oleh kebanyakan petani di Kabupaten Sampang. Bahkan aturan tersebut tambah membingungkan petani untuk menebus pupuk bersubsidi.

Kendala yang dialami oleh para petani diantaranya, data identitas diri yang tidak masuk ke data elektrik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Minimnya pemahaman apa itu fungsi kartu tani, entri data para petani yang di usulkan mayoritas data lama. Sehingga banyak identitas penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai baik itu nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP para petani.

Seperti yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ada Dua Desa yaitu Desa Medupat dan Desa Pemolaan Kecamatan Camplong. Minim kuota penebusan pupuk bersubsidi lantaran data para petani dari ke Dua Desa itu hanya sebagian kuota besaran pupuk bersubsidi yang diterima berdasarkan Data e-RDKK tahun 2020.

Menurut Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Azis Suhaibi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan sesuai kebutuhan para petani, namun setelah data e-RDKK itu keluar petani hanya sebagian yang bisa menebus pupuk bersubsidi. “Sudah kami ajukan sesuai dengan luas lahan, namun dari sekitar 3 ribu petani yang ada kuota pupuk bersubsidi itu hanya sebagian,” terang Azis PPL BPP Camplong, Selasa (20/10).[lis]