Petani Keluhkan Lahan Pertanian Beralih Fungsi

Peraturan Daerah (Perda) mengenai lahan berkelanjutan dirasakan sangat urgen. Hal itu untuk memproteksi lahan produktif beralih fungsi menjadi kawasan industri dan jalan tol.
Para petani pun mengeluhkan semakin banyaknya lahan-lahan pertanian di Sidoarjo selatan terkikis oleh pembangunan industri dan jalan tol. Banyak sawah digusur, banyak yang dijadikan industri dan Jalan Tol, mau di mana lagi kita menggarap sawah.
Kata Parman salah seorang petani di Desa Pamotan Kecamatan Porong, yang berprofesi sebagai petani penggarap, tentu saja hal tersebut menjadikannya sulit untuk menggarap sawah. Dikarenakan pekerjaan itulah satu-satunya yang dia geluti untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Puluhan tahun dia menjadi petani penggarap. Dia menyewa lahan dari tanah bengkok, lalu mendapatkan hasil dari panen. Apalagi saat ini, harga gabah tengah menurun. Harga gabah dijual Rp 7.700/kg. Padahal sebelumnya Rp 8.000/kg. Mungkin karena banyak yang panen, jadi harganya murah. Kata Parman petani di Desa Pamotan.
Di lain sisi, Kasimah salah seoarang warga Desa Pamotan, juga menyebutkan, alih fungsi lahan pertanian membuat petani semakin susah. Karena itu, dirinya meminta agar pemerintah bisa memproteksi lahan-lahan produktif. Jangan sampai dialihfungsikan.
Sejauh ini, langkah pemerintah daerah terbilang lamban dalam memproteksi lahan produktif. Padahal sesuai amanat undang-undang (UU), pemerintah daerah harus bisa menyediakan lahan berkelanjutan. Adanya alih fungsi lahan tidak sesuai dengan program kedaulatan pangan yang digemborkan pemerintah pusat. Pembahasan perda pun hingga saat ini belum ada pengesahan.
Alih fungsi tersebut menyalahi UU No 41 Tahun 2009 juga PP No 1 Tahun 2011 tentang Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Harapan kita lahan pertanian jangan sampai dihabiskan untuk pembangunan industri serta jalan tol.

Viranda Vivi Amalia
Mahasiswi Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tags: