Petani Renta di Gresik Dihukum 1 Tahun Penjara

PN GresikGresik, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, telah menghukum petani bernama H Ach Zeini (77) selama 1 tahun penjara, Kamis. Terdakwa terbukti bersalah membakar sengon milik PT Bumi Indah Makmur (BIM) yang berada di Desa Jatirembi Kecamatan Benjeng.
Menariknya dalam amar putusannya terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara Ketua Majelis Hakim Supriyanto SH, dengan dua Hakim Anggota masing-masing I Putu Ayu Sudiriasih SH dan Fitria Ade Maya SH. Dimana dua hakim anggota dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan jaksa penuntut umum, sedangkan Ketua Majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, Idris Sofian Ahmad SH  pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mansur SH juga menyatakan hal yang sama. “Saya tidak langsung menyatakan banding karena harus konsultasi lebih dulu dengan pimpinan. Kalau pak Kajari meminta kami melakukan banding, ya saya banding,” ujarnya.
Sementara Hakim Anggota Fitria Ade Maya SH, ketika dikonfirmasi soal dissenting oponion mengatakan  perbedaan pendapat itu merupakan hal biasa dalam menjatuhkan putusan antara hakim ketua dan hakim anggota. Dan perbedaan pendapat itu mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Seperti diungkapkan dalam dakwaan jaksa,   pada 16 oktober 2014 pukul 10.00 WIB, terdakwa membakar damen di sawah miliknya yang berdampingan dengan tanah milik PT Bumi indah Makmur (BIM).
Diatas tanah PT BIM tersebut ditanami pohon sengon, tanpa disengaja damen yang di bakar terdakwa terhempas angin  sehingga mengenai tanaman pohon sengon dan terbakar. Dari jumlah pohon sebanyak 24.706 batang pohon,  yang terbakar hanya 11 pohon. [kim]

Tags: