Peternak di Malang Masih Dihantui Penyakit PMK dan LSD

Hewan sapi yang diternak Sutai asal Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang siap dijual untuk hewan kurban.

Kab Malang, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada 29 Juni 2023 mendatang, peternak sapi dan kambing serta pedagang hewan kurban di Kabupaten Malang berharap mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualannya. Namun mereka masih dihantui Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) menyerang pada hewan kurban. Agar tidak terserang penyakit, maka peternak mengantisipasinya dengan memberikan vaksinasi.

Hal ini yang disampaikan, salah satu peternak sapi asal Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Sutai, Rabu (7/6), kepada Bhirawa. Dia mengaku, jika dirinya hingga kini terus merasakan kekhawatiran atas penyakit PMK dan LSD menyerang pada ternaknya. Sebab, jika kedua penyakit tersebut kembali menyerang hewan sapi, yang jelas peternak sangat dirugikan. Selain sapi mati terserang penyakit, hal itu juga ketika sapi mengalami sakit, sapi tidak laku dijual. “Yang jelas peternak sapi akan mengalami kerugian,” tuturnya.

Menurutnya, di wilayah Kabupaten Malang sudah ada hewan sapi yang terserang penyakit PMK maupun LSD, dan sudah ada beberapa sapi milik peternak mati akibat terserang penyakit tersebut. Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar memberikan bantuan vaksinasi menjelang Hari Raya Kurban. Karena penyakit PMK dan LSD cepat menular pada sapi, dan jika tidak segera ditangani oleh Dokter Hewan, dikhawatirkan akan banyak sapi yang mati.

“Saya di Hari Raya Kurban tahun ini berharap bisa menjual ternak untuk mendapatkan keuntungan. Karena untuk beternak sapi saat ini biaya perawatannya cukup mahal, terutama pada makan tambahan sapi yakni konsentrat, yang harganya mencapai Rp 240 ribu per karung berisi 50 kilogram (kg),” jelas Sutai.

Masih dia jelaskan, jika saat ini per ekor sapi harganya naik. Karena memang peternak sapi masih dihantui kekhawatiran adanya penularan penyakit PMK maupun LSD. Sehingga dirinya kini hanya menernak empat ekor sapi. Sedangkan dari empat ekor sapi mulai dari harga Rp 22 juta hingga Rp 36 juta, jenisnya Simental. Dan untuk menjual hewan sapi untuk kurban, kini harus memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Pemkab Malang.

“Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, maka peternak sapi tidak diperbolehkan untuk menjual. Oleh karena itu, dirinya selalu memeriksakan kesehatan sapi kepada mantri kesehatan hewan setiap sebulan sekali. Hal itu untuk mengantisipasi tertularnya penyakit PMK dan LSD, agar ternak sapi dalam kondisi sehat jika dijual untuk ibadah kurban,” papar Sutai.

Hal yang sama juga dikatakan, peternak hewan sapi asal Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang Abdul Munif, dirinya untuk Hari Raya Kurban tahun ini, tidak terlalu banyak menernak hewan sapi. Sebab, penyakit PMK dan LSD masih mengahantui dirinya, yang mana hanya menernak 7 ekor sapi. Dan sebelum adanya penyakit, dirinya menernak hingga 20 ekor sapi. ” Tapi untuk tahun ini dirinya tidak mau berisiko dalam mengalami kerugian. Dan ketika ada salah satu ternak terserang penyakit, biasanya akan menular kelainnya, yang resikonya sapi mati, dan saat sapi sakit tidak boleh dijual,” paparnya. [cyn.iib]

Tags: