Petinggi Satpol PP Kota Batu Diputus Bebas

Personel Satpol PP terlihat sedang melakukan penertiban terhadap PKL di wilayah Kota Batu.

Batu, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu kembali bersemangat dalam menegakkan Perda di wilayah Kota Pariwisata ini. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis bebas kepada Kasie Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota, Andono Joyo. Andono harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu atas laporan dugaan penganiayaan saat operasi penertiban PKL di area Alun-Alun Kota Batu.
Atas putusan ini Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto menyatakan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, putusan ini menjadi bahan bakar semangat bagi kami untuk menegakkan perda di kota kita,” ujar Robiq, Rabu (27/6).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim (MH) yang diketuai oleh Ratna Mutia Rinanti SH MHum memutuskan terdakwa Andono tidak terbukti bersalah. Sebenarnya ada satu hakim yang dissenting opinion, namun putusan MH tetap membebaskan terdakwa karena dua hakim lainnya menilai Andono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ucapan syukur yang sama diutarakan Kuasa Hukum Satpol PP Kota Batu, Syarif Hidayatullah, SH. MBA. Menurutnya, adalah fakta hukum pula bahwa apa yang dilakukan oleh Andono dan anggota Satpol PP kota Batu itu adalah dalam rangka melaksanakan tugasnya menegakan hukum (Perda). Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa.
“Saya selaku PH (Kuasa Hukum) sangat mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar putusannya. Bahwa fakta persidangan membuktikan sama sekali tidak ada perbuatan penganiayaan yg dilakukan oleh Andono Joyo,” ujar Syarif.
Tak hanya itu, lanjutnya, akan menjadi preseden buruk apabila Satpol PP dalam menjalankan tugasnya menegakan Perda justru bisa dijaring sebagai perbuatan pidana. Oleh karena dirinya menilai putusan Majelis Hakim yang memutus Andono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU adalah putusan yang benar dan tepat.
Namun ada kabar jika JPU akan mengajukan kasasi. Mendengar hal itu Syarif menghormati sikap jaksa karena hal itu adalah hak jaksa. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim yang itu sudah benar dan sesuai dengan fakta hukum yg terungkap dipersidangan. “Karena itu sekalipun Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, saya selaku penasihat hukum tetap yakin bahwa Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut,” pungkas Syarif. [nas]

Tags: