Petinggi SMKN 8 Semboro Tertangkap OTT Pungli

Kapolres Jember AKBP Kusworo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco saar gelar kasus Operasi Tanggkap Tangan (OTT) Pungli yang terjadi di SMK 8 Semboro Jember.

(Dindik Jatim Siap Evaluasi Kepala Sekolah Nakal)
Jember, Bhirawa
Tim siber pungli Jember kembali berhasil mengungkap dugaan pungli. Kali ini SMK 8 Semboro Jember yang menjadi target Tim Siber Pungli 1 Maret kemarin. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial S Kepala SMK 8, tersangka berinisial A selaku Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan tersangka berinisial S Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasaran. Selan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.41,967 juta, satu unit speda motor vixon yang dibeli dengan dana hasil pungli dan beberapa berkas penting lainnya.
Kapolres Jember AKBP Kusworo didampiingi Kajari Jember H. Ponco saat gerlar kasus di Mapolres Jember, Selasa (7/3) mengatakan, kasus ini terungkap atas keluhan dari wali murid atas kebijakan sekolah yang meminta dana Rp 1 juta setiap siswa dengan alasan untuk biaya Ujian Nasional di luar SPP.
“Jika siswa tidak membayar dana tersebut (Rp.1 juta) siswa tersebut tidak boleh mengkuti ujian. Jika yang sudah membayar, siswa diberi kartu warna hijau tanda sudah membayar. Unsur pemaksanaan kepada siswa ini yang kita jerat,” ujar Kapolres Kusworo.
Selain itu, dari hasil penyeledikan di lapangan, ternyata tidak semua dana tersebut digunakan untuk kegiatan Ujian Nasional. Berdasarkan rincian, dana hasil tarikan terkumpul  sebesar Rp.254 juta  dari 250 siswa. sedang kebutuhan untuk Ujian Nasional diproyeksikan sebesar Rp.149 juta.
Sedang sisanya untuk kegiatan di luar ujian termasuk membeli satu unit kendaraan sebesar Rp 62,427 juta. Sedang sisanya sebesar Rp 41.967 juta diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar Kusworo yang pernah menjabat Kasat Serse Polres Jember.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco mengatakan, selama ini lembaganya bersinergi dengan Polres Jember untuk memberantas korupsi di Jember. Kehadirannya dalam gelar kasus ini, ujar Ponco, untuk melihat apakah kasus ini memenuhi sarat formil maupun matriil untuk dilanjutkan. “Kami sebagai Calon Jaksa Penuntut Umum, melihat apakah layak baik formil maupun materiil untuk dilanjutkan. Setelah gelar kasus ini, ternyata layak untuk dilanjutkan,” ujar Ponco kemarin.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka akan dijerat pasal 12 e UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Siap Evaluasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menegaskan, evaluasi terhadap kepala sekolah akan dilakukan. Pihaknya menyayangkan kenekatan pihak sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian karena alasan biaya. “Proses hukumnya biar diselesaikan sendiri. Pihak kepolisian juga sudah koordinasi dengan kita dan dinas akan melakukan evaluasi,” terang dia.
Saiful menegaskan, Dindik Jatim tidak pernah membuat aturan atau meminta siswa untuk mengeluarkan biaya sebagai syarat mengikuti ujian. Apapun alasannya, anak berhak untuk mengikuti ujian. Kalau pun ada biaya yang harus dikeluarkan itu dapat diurus belakangan. “Dan kalau yang tidak mampu ya harus gratis. Jadikepala sekolah tidak boleh arogan seperti itu,” tegas Saiful.
Lebih lanjut mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini mengungkapkan, pembiayaan untuk UN semestinya telah terangkum dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Sumber anggarannya bisa melalui SPP, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran khusus UN dari APBN. “Prinsipnya harus mengutamakan siswanya untuk bisa ujian. Penarikan-penarikan yang berkaitan dengan dana ujian sebenarnya tidak dibenarkan karena semua sudah ada di RKAS,” pungkas dia. [efi,tam]

Tags: