Petrokimia Gresik Salurkan Pupuk Bersubsidi Alokasi Pemerintah 7,94 Juta Ton

Petrokimia Gresik Salurkan Pupuk bersubsidi Alokasi Pemerintah 7,94 juta ton

(Di Musim Tanam Awal)
Gresik,Bhirawa.
Menghadapi musim tanam awal tahun 2020, Petrokimia Gresik. Menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah,
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/2020. Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2020, yang terbit pada tanggal 2 Januari 2020. Ditetapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020, adalah sebesar 7,94 juta ton.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan, bahwa Permentan tersebut mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi. Selanjutnya, pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi membagikan alokasi tersebut ke tingkat kabupaten. Selanjutnya pemerintah kabupaten melalui SK Dinas Pertanian Kabupaten membagikannya ke tingkat kecamatan.
“Peraturan-peraturan itulah yang menjadi pedoman bagi kami dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” ujar Yusuf.
Terkait alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di berbagai daerah, Yusuf menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi nasional dalam dua tahun terakhir memang menurun. Pada tahun 2018 pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton. Alokasi ini kemudian turun menjadi 8,87 juta ton (2019) dan kembali turun menjadi 7,94 juta ton (2020).
“Sehingga penurunan ini berdampak secara merata hampir di seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur” ujarnya.
Namun, Petrokimia Gresik secara prinsip senantiasa siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi penugasan pemerintah.
Terkait musim tanam pada awal tahun ini, Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 744.816 ton. Rincianya, pupuk Urea 48.881 ton, ZA 129.075 ton, SP-36 132.830 ton, NPK Phonska 421.288 ton dan organik Petroganik 12.742 ton.
Sedangkan wilayah yang menjadi tanggungjawab Petrokimia Gresik adalah, untuk pupuk Urea di 27 kabupaten di Jawa Timur, NPK Phonska di seluruh Indonesia (kecuali 17 kabupaten di Jawa Barat), Petroganik di seluruh Indonesia (kecuali Banten dan Jawa Barat), ZA dan SP-36 di seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 161.737 ton. Rinciannya pupuk Urea 900 ton, ZA 13.926 ton, SP-36 30.206 Ton, NPK Phonska 116.477 ton, dan organik Petroganik 228 ton.
Adapun petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Untuk distribusi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Penyaluran dikawal 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 157 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.
Fasilitas distribusi Petrokimia Gresik saat ini berupa 323 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,2 juta ton, 676 distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi. “Sedangkan untuk Kabupaten Gresik, terdapat 1 gudang penyangga, 4 distributor dan 104 kios resmi” ujarnya.
Penyaluran ini, lanjut Yusuf, memegang teguh Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. Selain itu, pemerintah pun turut mengawasi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdapat di seluruh daerah, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten.
Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini adalah solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
“Sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” tambahnya.
Petrokimia Gresik, juga menghimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Dimana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200kg pupuk Urea.
Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.
Terakhir, Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.
Yusuf juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang melakukan kecurangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan. Segala bentuk penyelewengan akan berurusan dengan pihak berwajib.
“Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. [kim]

Tags: