Polresta Madiun Sita Ribuan Liter ‘Arjo’

Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto bersama Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani melihat barang bukti ribuan liter arjo yang dalam pikup

Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto bersama Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani melihat barang bukti ribuan liter arjo yang dalam pikup

Kota Madiun, Bhirawa
Pugas Polsekta Taman, Madiun Kota, mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (Arjo), Jumat (16/10).Dalam pengerebekan  yang dilakukan di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, petugas menangkap Andi Ferianto (36) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan 35 jerigen berukuran 30 liter atau 1.053 liter Arjo. Petugas juga mengamkan mobil pick up Nopol AE 8313 XM yang digunakan pelaku untuk mengangkut miras tersebut.
Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui jika di teras rumah adik ipar pelaku, ada seorang laki-laki sedang menurunkan miras dari mobil pick up. Setelah petugas mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku sekaligus barang bukti. “Kegiatan peredaran miras tersebut sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun,” jelas Kompol Edi Susanto, kepada wartawan, Minggu (18/10).
Dari pengakuan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, miras itu dibeli dari Desa Ngombaan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian dibawa melalui jalur Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar melewati Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. “Tiap-tiap jerigen dibeli tersangka dengan harga Rp160 ribu,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 huruf E, Perda Kota Madiun nomor 02 tahun 2012 tentang Peredaran Mras dan atau Menual Miras jenis Arjo, dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp.50 juta. [dar]

Tags: