Petugas Bandara Juanda Amankan TKI Pembawa Sabu 745 Gram

Tersangka AS saat diamankan petugas usai gelar barang bukti di kantor Bea dan Cukai Juanda. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) AS warga Bangkalan, Madura yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 745 gram dari Malaysia, akhirnya tertangkap petugas di Bandara Internaisonal Juanda. Tersangka yang berusia 26 tahun tertangkap saat turun dari Pesawat Air Asia (XT327) rute penerbangan Kuala Lumpur-Surabaya.
Penangkapan dilakukan petugas Bea dan Cukai yang kerjasama dengan beberapa pihak terkait, diantaranya dari Lanudal, POM AL, Dir Narkoba Polda Jatim, PT Angkasa Pura dan BNN Provinsi Jatim, Senin (13/10) kemarin.
Menurut Kepala Bea dan Cukai, Mulyono, kalau petugas mencurigai salah seorang warga yang turun dari pesawat dengan membawa pemanas air (water heater). Setelah dilakukan pemeriksaan melalui X Ray dan pendalaman lebih lanjut, ternyata dibagian bawah alat pemanas air itu terdapat lima bungkus benda warna putih. Setelah diteliti ternyata benda tersebut adalah sabu (methamphetamine) seberat 745 gram.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku akan membawa sabu ini ke wilayah Bangkalan, Madura. Jadi kejadian  ini adalah ke 14 kalinya upaya penggagalan penyelundupan sabu, sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2017.
”Total barang bukti sabu mencapai lebih dari 10 kg, dan semuanya diselundupkan dari negeri Jiran Malaysia.  Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 745 gram sabu, saat ini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,” terang Mulyono.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman kurungan pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ”Banyaknya pengguna Narkoba yang menjadi-jadi, semangkin kuat pula bagi Bea Cukai Juanda untuk terus melakukan pencegahan sebagai prioritas utama,” pungkas Mulyono. [ach]

Tags: