
Petugas gabungan saat melaksanakan Patroli Penegakan PPKM dan Protokol Kesehatan di Jombang, Rabu (28/07).
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Terkait hal itu, patroli terus dilakukan petugas gabungan untuk menyisir berbagai lokasi di Kabupaten Jombang dalam rangka menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Pada Rabu pagi (28/07), patroli mobiling petugas gabungan dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Polres Jombang AKP Moch Mukid bersama 40 personel gabungan Polres, Kodim 0814 Jombang, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
“Hari ini patroli dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 kembali kita lakukan. Pendekatan kita tentu humanis untuk mengimbau masyarakat patuh aturan dan Prokes,” kata AKP Moch Mukid.
Pada patroli kali ini, petugas menyisir tempat usaha di kawasan Alun-Alun Jombang; Jalan RAA Soeroadingrat; Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan KH Hasyim Asy’ari dan Pasar Cukir, Diwek, Jombang.
“Ada pelanggar terpaksa kita berikan tindakan hukuman ‘push-up’ karena tidak memakai masker. Selebihnya kami berikan imbauan persuasif yakni sopan, simpatik dan selektif,” imbuhnya.
Azas pelaksanaan operasi Yustisi Patuh Prokes Covid-19, kata AKP Moch Mukid yakni keadilan, manfaat dan patuh hukum agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya dan memahami jika mereka telah melanggar hukum tidak patuh Prokes.
Selain memberikan imbauan patuh Prokes, petugas juga membagikan masker. Harapannya selalu dipakai saat berada di luar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Kami bagikan masker ke pedagang dan pembeli di pasar tradisional agar selalu digunakan saat aktifitas. Karena mereka rentan tertular Covid-19,” ujarnya.(rif)