Petugas Gabungan Pemkab Gresik Gelar Ops Yustisi PPKM Skala Mikro

Kegiatan Ops Yustisi PPKM

Gresik, Bhirawa.
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Di jalan Samanhudi pasar Gresik, dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Giat operasional yustisi, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP dan Dishub. Di pimpin langsung Kanit Intelkam Polsek Gresik Kota IPDA ANDIK ASWORO, SH, yang sasaran dari Ops Yustisi. Masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, di sepanjang jalan Samanhudi yang tidak menggunakan masker.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, M.M melalui Kapolsek Gresik Kota AKP INGGIT PRASETIYANTO, SH menyampaikan

PPKM mikro. Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.

Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten atau kota, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

“Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW. Total sudah ada 250 Posko, yang dibentuk di tiap-tiap desa,”ujarnya

Posko PPKM mikro.

Polres Gresik dan Polsek jajaran bersama Kodim 0817, dan pemkab sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut.

Ada 18 kecamatan dengan 356 desa atau keluarahan, maka setidaknya ada 356 posko. Memiliki empat fungsi, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Ditambahkan AKBP Arief Fitrianto bahwa terkait zonasi wilayah persebaran, mayoritas kecamatan masih dalam zona kuning. Tiga di antaranya dalam zona hijau persebaran Covid-19, Kecamatan Sangkapura dan Tambak, serta kawasan pelabuhan. [kim]

Tags: